Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ikuti Kegiatan FGD Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan”.

Kegiatan yang dilaksanakan berpusat di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Imigrasi Lantai 18 Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ini diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, di Kanwil Kemenkumham Sumsel serta diikuti oleh pejabat struktural Lapas Perempuan Palembang secara zoom meeting di Aula Lapas Perempuan Palembang, Selasa (10/10/2023).

Kegiatan diawali dengan Laporan Ketua UPP Kemenkumham oleh Inspektur Jenderal Razilu sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam Arahannya, Razilu menyampaikan

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bagian proses penegakkan hukum dalam rangka pelayanan, pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial,” tutur Razilu.

Menurutnya, Pelayanan Pemasyarakatan telah berjalan dengan baik, akan tetapi terdapat Patologi Birokrasi yang menggerogoti Integritas petugas pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Praktek Pungli yang dilakukan oleh Oknum mencederai semangat integritas yang digaungkan setiap tahun. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah,” lanjut Razilu.

Mari menjadi pribadi yang berintegritas yang terus meningkatkan kompetensi dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan suap dan korupsi serta meningkatkan prinsip-prinsip Good and Clean Goverenment dan Core Values BerAKHLAK.

Kegiatan selanjutnya yaitu diskusi panel oleh narasumber terkait strategi pencegahan pungli dan peningkatan kapasitas serta integritas Pembimbung Kemasyarakatan dalam implementasi penyelenggaraan Pemasyarakatan, potensi terjadinya pungli dalam penyelenggaraan pemasyarakatan dari sudut pandang kriminologi dan psikologi, serta potensi terjadinya pungli pada jajaran pemasyarakatan dalam implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Menyikapi arahan tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang akan melakukan tindak lanjut dan pengawasan secara berkala terkait pelaksanaan tugas.

“Perlunya integritas pimpinan dan pegawai serta pengawasan secara terukur dalam upaya menanggulangi permasalahan di dalam Lapas, khususnya untuk memberantas pungli,” ujar Ike.

Pos terkait