Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ikuti Kegiatan Pemantauan dan Penertiban Pemanfaatan BMN

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka Penertiban BMN, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti kegiatan Pemantauan dan Penertiban Pemanfaatan BMN di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Kalapas secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (13/6/2023).

Diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, Kasubbag Tata Usaha, Hefri Redius, Kaur Umum, Herlina Firdaus; Pengelola Keuangan, M. Ricky Primadani, dan Operator BMN, Amalinda Agustin.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, sekaligus menyampaikan arahan tugas dan evaluasi kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kemenkumhan Sumsel.

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan atensi terkait pengelolaan BMN yakni Permohonan Penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Satuan Kerja kepada Kantor Wilayah paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh dari Pembelian, Transfer Keluar dan Hibah.

Kemudian Permohonan Persetujuan Pemanfaatan BMN diajukan secara tertulis dan pada Aplikasi E BMN oleh Satuan Kerja kepada Kantor Wilayah sebelum Kontrak Perjanjian Kerjasama dilaksanakan, Serta Permohonan Persetujuan Penghapusan Penjualan BMN diajukan secara tertulis dan Aplikasi E BMN oleh Satuan Kerja kepada Kantor Wilayah terhadap BMN dalam Kondisi Rusak Berat.

Begitupun atensi khusus terkait Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Revisi DIPA disampaikan secara tegas kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN Pasal 9 disebutkan bahwa “BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk dilakukan penggunaan untuk dioperasikan pihak lain, penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan Peraturan Perundang-undangan.“

Meneruskan arahan Sekretaris Jenderal bahwa seluruh UPT pada tanggal 30 Juli 2023 realisasi belanja pengadaan barang/jasa sudah mencapai 70%, maka kepala kantor wilayah menyampaikan langkah-langkah dalam Peningkatan Realisasi Pengadaan Barjas yakni meningkatkan transaksi e-Purchasing melalui Katalog Elektronik untuk produk-produk yang telah tercantum dalam Katalog Elektronik;

Menyelesaikan transaksi e-Purchasing sampai dengan penilaian kinerja penyedia; Melakukan penghapusan paket e-Purchasing yang tidak dilaksanakan/dibatalkan; Melakukan pengisian e-Kontrak pada LPSE untuk paket pengadaan yang dilaksanakan secara transaksional melalui LPSE; Melakukan pencatatan Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan yang dilaksanakan tidak secara transaksional melalui LPSE; dan melakukan penandaan (tagging) UMK untuk paket RUP yang mempunyai nilai sampai dengan 15 Miliar rupiah.

Menutup arahan dan evaluasinya, Kakanwil Ilham Djaya memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pejabat dan pengelola Humas atas kerja keras dalam publikasi baik media online maupun media sosial selama ini.

“Peringkat publikasi media online Kanwil Sumsel seringkali naik turun, untuk menghadapi dinamika tersebut, kita harus menyiapkan strategi, Jangan kendor dan jangan diam,” Ujar Ilham.

Lanjut Ilham, Publikasi pada media sosial harus dipertahankan dan ditingkatkan, dan sudah seharusnya Pimpinan Satuan Kerja harus peduli dan memberikan dukungan moril maupun materil.

Menyikapi arahan tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati menyatakan akan memonitoring langsung pemanfaatan BMN di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

“Dalam hal ini, Lapas Perempuan Palembang akan berpedoman pada aturan dan kebijakan dari pemerintah untuk Penertiban Pemanfaatan Barang Milik Negara,” tutur Ike.

Pos terkait