INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sebanyak 140 orang Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel peserta rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial mengikuti assesment lanjutan yang bertempat di Aula Bawah Lapas Kelas I Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel pada selasa (13/06/23).
Pelaksanaan assesment lanjutan ini menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palembang yang mengirimkan 5 (lima) orang assessor. Kegiatan assesment ini direncanakan berlangsung selama 3 (tiga) hari. Adapun tahapan kegiatan rehabilitasi yang nantinya dilakukan adalah intake residen meliputi skrining tes urin dan assesment, fase program inti (primary) meliputi konseling individu dan kelompok.
Kepala Lapas Kelas I Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yulius Sahruzah pada kegiatan tersebut mengatakan selain untuk mendukung Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, kegiatan ini juga dapat memperkuat sinergitas antara Lapas Kelas I Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pihak BNN Kota Palembang.
“Kegiatan assesment ini kita laksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1395.PK.01.06.04 Tahun 2020 Tanggal 14 Desember 2020 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2021. Selain itu juga, dengan adanya assesment ini kita bisa memperkuat hubungan atau sinergitas antara Lapas Kelas I Palembang dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palembang,” ucap Yulius.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan assesment yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas I Palembang.