INDODAILY.CO, PALEMBANG — Bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina (POSBAKUMADIN), Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan pelayanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi 23 tahanan yang belum mendapat vonis dari pengadilan, Senin (5/6/2023).
Kerjasama tersebut terkait dengan penanganan bantuan hukum gratis tentang pemberian jasa bantuan hukum dalam hal penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan di Pengadilan.
Dengan adanya bantuan hukum yang diberikan, diprioritaskan bagi tahanan yang tidak mampu demi terwujudnya kepastian hukum. Dengan adanya pendampingan dari lembaga bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi serta pendampingan dan konsultasi bagi tahanan yang kurang mampu secara gratis sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum.
“kami berharap Tim Posbakumadin juga dapat memberikan bimbingan pencegahan pelanggaran hukum lagi dikemudian hari, dengan tetap memberikan pelayanan yang maksimal dan profesional kepada para tahanan di dalam Lapas,” ujar Ike Rahmawati, Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel memberikan apresiasi besar terhadap kegiatan bantuan hukum cuma-cuma ini. Kegiatan ini juga untuk menjaga sinergitas antara Lapas dan Posbakumadin.
Layanan bantuan hukum juga merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang dihadapi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan di ruang TPP Laperang ini diikuti oleh tahanan dengan sangat antusias menyimak materi penyuluhan yang disampaikan. Bahkan, beberapa tahanan mengajukan pertanyaan atas masalah hukum yang dihadapinya saat sesi tanya jawab.