Puluhan Massa SCW ‘Geruduk’ PT SMS, Ada Apa?

Puluhan Massa SCW saat menggelar aksi unras di PT SMS (Perseroda), pada 5 Juni 2023.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Puluhan massa yang tergabung dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumatera Selatan (Sumsel), geruduk dan menggelar aksi unjuk rasa (unras), di kantor Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) (Perseroda), di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, pada Senin (5/6/2023).

Koordinator Aksi, M Sanusi As mengatakan pihaknya meminta kepada pihak PT SMS (Perseroda) untuk segera menyelesaikan persoalan pada PT SMS. Bahwasannya berdasarkan informasi dari laporan kegiatan pendampingan lanjutan, laporan keuangan PT. SMS (Perseroda) pada Tahun 2021.

Dikatakan Sanusi, berdasarkan hal demikian diketahui pihak PT. SMS (Perseroda) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut), Sdr. Sarimuda (SM).

Masih kata Sanusi, karena PT SMS harus memperhitungkan hak — hak yang bersangkutan selama menjabat sebagai Dirut PT. SMS yang belum dibayar oleh PT. SMS (Perseroda), senilai Rp. 1.018.029.280,00. Kelebihan nilai penyelesaian piutang sebesar Rp. 46. 461.747,00.

“Oleh karenanya, hal ini perlu segera ditanggapi dan diselesaikan oleh pihak PT. SMS (Perseroda) sebagai pertanggungjawaban terhadap hak-hak yang bersangkutan,” ujar Sanusi dalam orasinya di PT SMS.

Bacaan Lainnya

Sanusi menyebut, pihaknya meminta kepada pihak PT. SMS (Perseroda) untuk segera memberikan hak-hak SM Selama yang bersangkutan menjabat Direktur Utama PT. SMS (Perseroda).

“Kami mendesak PT. SMS, untuk segera melakukan Audit Independent, melalui konsultan keuangan. Karena diduga adanya manipulasi data dan laporan keuangan, serta hasilnya harus dibuka secara transparan bagi publik,” ucapnya.

Sanusi menjabarkan, pihaknya juga mendesak Dirut PT. SMS, saat ini (Adi Trenggana Wirabhakti_red) untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, apabila tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan hak-hak SM selama menjabat sebagai Dirut yang belum dibayar oleh PT. SMS (Perseroda).

“Masih banyak catatan yang belum dibayarkan dan dipenuhi oleh Pihak PT. SMS (Perseroda), terhadap hak — hak SM selaku Mantan Dirut PT. SMS (Perseroda), mulai dari gaji dan tunjangan. Baik dari tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kendaraan dinas, serta lainnya,” tuturnya.

Menurut Sanusi, langkah selanjutnya pihaknya akan terus melakukan demontrasi dan melaporkan persoalan tersebut ke Gubernur dan DPRD Provinsi Sumsel. Guna untuk mencari keadilan, serta memperjuangkan hak — hak SM selaku Mantan Dirut PT. SMS (Perseroda).

Sementara Itu, Sekretaris PT SMS Andre Utama, melalui Penasihat Hukum (PH) PT SMS (Perseroda), Dr Grees Selly SH MH mengungkapkan pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman SCW di kantor PT SMS.

“Kita sudah menerima aspirasnya dengan baik terkait angka-angka itu, sudah kita diskusikan dan tadi sudah kami sampaikan bahwa angka yang disampaikan itu akan kami kaji dan kami buat legal opini untuk menjadi pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ungkap Dr Gress kepada indodaily.co.

Masih kata Dr Gress, karena yang punya kewenangan untuk melakukan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran, itu adalah RUPS bukan dari dewan direksi apalagi dari pihaknya sebagai kuasa hukum.

Menurut Dr Gress, kalau audit internal, sebetulnya audit itu sudah dilakukan tetapi lebih tepatnya yaitu masalah akuntansi. Itu menjadi domain keuangan, karena yang lebih pas untuk menjelaskannya adalah bidang keuangan.

“Saya tidak mampu menjelaskan hal-hal yang berkaitan keuangan, karena saya bukan orang akuntansi. Untuk pengembalian uang itu akan dibahas dalam RUPS dan insya Allah PT SMS tidak akan melakukan kedzaliman,” tandasnya.

Pos terkait