LPP Palembang Ikuti Sosialisasi Penanganan Pungli Pada UPT Pemasyarakatan

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Lapas Perempuan Kelas llA Palembang Kemenkumham Sumsel, mengikuti Kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Penanganan Pungli secara online dengan video conference aplikasi zoom. Bertempat di Ruang Rapat Direktorat Kamtib Lt.5 Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Rabu (21/6/2023).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana aksi dari Kemenkumham RI melalui Inspektorat Jenderal dalam memerangi pungutan liar pada seluruh UPT Pemasyarakatan. Di Lapas Perempuan Palembang sendiri di ikuti oleh Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati, Kasi Adm Kamtib, Rosliani Pulungan, Kasubsi Portatib, Asrizal Farliansyah dan Kasubsi Keamanan, Fristi Handayani dilaksanakan di ruang kerja Kasi Adm. Kamtib.

Dalam pelaksanaanya Nugroho selaku Koordinator Pencegahan Saber Pungli sekaligus narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa beberapa harapan masyarakat yang menjadi tugas kita bersama yaitu, pungli di pelayanan publik, seperti kantor pelayanan pemerintah harus betul betul hilang.Semua pelayanan publik dari hulu hingga hilir harus gunakan sistem digital seluruhnya.

“Saya berharap melalui penguatan Unit Pengendalian Pungli ini saya menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis baik dari Pemasyarakatan maupun Imigrasi untuk dapat tetap membangun Budaya Anti Korupsi serta memiliki integritas yang tinggi pada masing-masing satuan kerja dengan merangkul seluruh jajaran tanpa terkecuali sehingga tujuan negara dalam penegakan hukum pidana serta pemberantasan kasus korupsi yang merupakan kejahatan Extra Ordinary Crime dapat tercapai,” tutur Plt. Dirkamtib, Erwedi Supriyatno.

Yang mana pada kesempatan ini juga menegaskan kepada seluruh Kepala UPT untuk terus melakukan sosialisasi ditingkat UPT masing-masing agar setiap pejabat dan ASN bisa memahami juga mengerti akan hal-hal berkaitan dengan pungli.

“Besar harapan saya agar lebih meningkat lagi kualitas pemberian layanan pemasyarakatan kepada seluruh masyarakat baik kepada warga binaan, para pengunjung dan para mitra kerja lainnya,” imbuh Ike Rahmawati, Kalapas Perempuan Palembang.

Jangan Lewatkan :  Videotron Tak Berfungsi, Kontraktor: Memang Sudah Rusak

Penanganan Pungli sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 Pedoman Pengendalian Pungli ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pungli, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakannya.

Pos terkait