Manfaatkan Sampah Organik, Dinas PUPR Palembang Ajak Masyarakat Buat Eco Enzyme

Suasana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Palembang bersama REEI Regional Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penuangan ECO ENZYME di aliran sungai Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Senin (10/07/2023).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Palembang bersama Relawan Eco Enzyme Indonesia (REEI) Regional Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Sosialisasi pembuatan ECO ENZYME kepada Komunitas Sungai Peduli Banjir.

Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat Kelurahan Seberang Ulu I (SU.I) dan Kelurahan Silaberanti kota Palembang, dan melakukan penuangan ECO ENZYME di aliran sungai Kedukan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Senin (10/07/2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Irigasi dan Banjir Dinas PUPR Kota Palembang Ir. R. A. Marlina Sylvia, ST., M.Si., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng, mewakili Kepala Dinas PUPR Kota Palembang.

“Kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya komunitas Masyarakat Peduli Sungai, Peduli Banjir dan Lingkungan. Kami berdayakan dengan melakukan pelatihan memanfaatkan sampah organic menjadi Eco Enzim,” ujar Marlina Sylvia usai membuka pelatihan.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Marlina, dengan adanya pelatihan ini pihaknya berharap kepada masyarakat yang diundang agar bisa mengajarkan masyarakat lainnya untuk memanfaatkan sampah menjadi Eco Enzyme yang akan berguna untuk memperbaiki kualitas air, termasuk menghilangkan bau tak sedap di air.

“Selain bisa menjernihkan air dan menghilang bau tak sedap, Eco Enzyme ini juga bisa dimanfaatkan sebagai sabun, sampo, obat jerawat dan masih banyak manfaat lainnya,” ucapnya.

Marlina menuturkan, pelatihan ini bertujuan mengajarkan masyarakat khususnya yang tergabung dalam komunitas peduli sungai, peduli banjir dan lingkungan untuk membuat Eco Enzyme secara mandiri.

“Kami dari Dinas PUPR Palembang sebagai motivator-penyemangat masyarakat, edukator mendidik masyarakat dan membangun mindset masyarakat untuk mencintai sungai, dan menyampaikan terkait peraturan, sesuai Perpres nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan turunannya Permen PUPR serta Perwako. Semua sudah di atur oleh negara, dan tinggal ditegakkan,” imbuhnya.

Menurut Marlina, pihaknya berharap melalui edukasi dan sosialisasi ini juga, agar masyarakat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan bersama-sama pemerintah, menjaga sungai dan saluran agar tidak terjadi penyempitan yang mengakibatkan kecepatan air menjadi lambat sehingga munculah genangan hingga banjir.

“Giat hari ini lebih ke pemanfaatan sampah, karena sampah ini luar biasa perannya dalam memblokir jalan air yang mengakibatkan air tidak mengalir lancar,” ungkapnya.

Marlina menambahkan, bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan di pemukiman masyarakat, agar lebih menyentuh masyarakat yang menjadi target program serta dapat membaur antara pemerintah dan masyarakat.

“Melalui komunitas, pemerintah dan masyarakat agar bisa berkolaborasi bersama-sama melindungi jalan air. Sebelumnya, relawan Eco Enzyme pernah audiensi dengan pak Sekda Palembang, jadi kegiatan ini bagian dari tindak lanjut pertemuan relawan Eco Enzyme dengan Sekda. Niat baik ini harus dilaksanakan dan ini actionnya,” tandasnya.

Pos terkait