NY Resmi Dilaporkan Bupati Askolani ke Polda Sumsel

Kuasa Hukum, Bupati Banyuasin, H Askolani, Adv Dodi SH dan Adv Firdaus Hasbullah SH, saat mendatangi SPKT Polda Sumsel, Selasa (09/08/2022) malam. Foto: Reza/ Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Bupati Banyuasin H Askolani Jasi melalui kuasa hukumnya Advokat (Adv) Dodi Irama SH dan Adv Firdaus Hasbullah SH, resmi melaporkan balik NY ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (09/08/2022) malam.

Hal itu buntut setelah pihak Kuasa Hukum Askolani, yang sempat memberikan ultimatum terhadap pihak NY untuk mencabut laporan. Namun sayangnya tidak di gubris ataupun itikad baik.

“Kami membuat laporan polisi terhadap dugaan fitnah yang dilakukan oleh NY, yang menyerang kehormatan dan menista klien kami. Oleh karena itu, kami melaporkan balik ke Polda Sumsel, malam ini,” ujar Adv FH sapaan akrab Firdaus Hasbullah (FH) kepada indodaily.co, Selasa (09/08/2022) malam.

Kuasa Hukum, Bupati Banyuasin, Adv Firdaus Hasbullah & rekan saat ditemui di Mapolda Sumsel

Dikatakan FH, pihaknya menyangkakan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan. Agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.

“Tuduhan dan dugaan fitnah yang disampaikan NY itu tidak benar, membuat klien kami seorang pejabat publik menjadi tidak nyaman,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, pihak Askolani juga membawa bukti-bukti yang dilampirkan saat membuat laporan polisi di antaranya surat perceraian dan bukti putusan PTUN.

“Untuk masalah perselingkuhan nanti akan dijelaskan di penyidik,” tambahnya.

Menurut FH, bahwa tindakan pencemaran nama baik itu termuat dal salah satu media online, yang dinilai gamblang menyerang kehormatan Bupati Banyuasin.

“(Media online_Red) itu ikut kami lampirkan sebagai bukti ke penyidik. Sebenarnya klien kita tidak nyaman atas pemberitaan tersebut karena tidak melakukan itu. Dan terkait laporan NY, sampai saat ini klien kami belum ada pemanggilan dari pihak penyidik,” kata FH.

Diberitakan sebelumnya, NY melaporkan Bupati AS lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.

NY mengatakan dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.

Pos terkait