INDODAILY.CO, OKI — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) meninjau titik lokasi sengketa tanah ahli waris Almarhum Haji Jalil bin Dirga Dekana, yang digunakan sebagai Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung berlokasi di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, OKI.
Guna memastikan dan mencari titik terang atas dugaan sengketa tanah itu, kedua belah pihak yakni keluarga ahli waris (Alm) Haji Jalil bersama pihak Pemkab OKI sambangi lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa. Yang mana kedua belah pihak datang untuk melakukan pengukuran ulang di tanah sesuai versi keduanya, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengukuran ulang secara fisik ini dilakukan dua versi, yakni versi pemerintah kabupaten dan versi ahli waris (Alm) H. Jalil. Selain itu, pengukuran tanah ini juga menghadirkan petugas dari Badan Pertanahan OKI, BPKAD OKI bagian Aset dan unsur Muspida dari TNI dan Polri Kabupaten OKI.
Dalam kesempatan itu, Keluarga ahli waris almarhum H. Jalil, Husin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa tujuannya rombongan pihak Pemkab OKI datang untuk melakukan peninjauan tanah yang selama ini menjadi titik yang dipermasalahkan.
“Hasil peninjauan yang dilakukan,hanya menunjukan titik tanah milik keluarga Ahli Waris (Alm) H. Jalil seluas 7 Hektar,” katanya.
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD OKI, Deni Oktaviano mengatakan pihaknya hanya ingin mengetahui titik-titik yang mereka (Pihak ahli waris H. Jalil) Klaim. Kita bandingkan dengan titik-titik yang punya kita.
“Nanti ketahuan, oh ternyata ada sisa, oh ternyata ada yang tidak masuk. Selama inikan mengira-ngira saja ada yang 7 hektarlah yang ada dimereka ,” pungkasnya.