Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, ATR/BPN Dorong Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Reforma Agraria. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui sertipikasi dan redistribusi tanah, tetapi juga penataan akses berupa pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari, mengungkapkan bahwa jumlah kepala keluarga (KK) yang mendapatkan fasilitas pendampingan usaha meningkat sekitar 26% dalam satu tahun terakhir. Dari sebelumnya 28.100 KK pada periode Oktober 2024–Oktober 2025, menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025–Oktober 2026.

“Fasilitas pendampingan usaha masyarakat meningkat dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024-Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025-Oktober 2026,” ungkap Embun Sari dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Pendampingan usaha ini bertujuan agar tanah yang diperoleh masyarakat melalui redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif dan menghasilkan nilai tambah ekonomi. Melalui pemberdayaan ekonomi, masyarakat didorong untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, serta memperbaiki taraf hidup.

Selain memperkuat penataan akses, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi yang disahkan pada 2026 tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk mengatasi berbagai hambatan dan kebuntuan sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria selama ini.

“Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah lainnya,” terang Dirjen Penataan Agraria.

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat sekaligus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih terintegrasi. Penguatan tersebut mencakup penataan aset melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, serta penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian atau penataan hak atas tanah, tetapi juga memastikan tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan modal produktif bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan. (*)

Pos terkait