JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan total luas mencapai 86,94 hektare.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Secara kumulatif, sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare. Tanah-tanah tersebut dikelola oleh 31 kesatuan masyarakat hukum adat.
Capaian pendaftaran tanah ulayat pada 2026 juga melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target sebanyak 25 bidang tanah ulayat, hingga Oktober 2026 telah terealisasi pendaftaran sebanyak 48 bidang atau mencapai 192 persen dari target. Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat yang ditargetkan sebanyak 50 bidang telah terealisasi sebanyak 86 bidang, setara dengan 172 persen dari target.
Dari sisi persebaran wilayah, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Capaian ini menunjukkan perluasan pelaksanaan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat.
“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus Wijanarko. (*)






















