Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026, Ini Kasusnya..!!!

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang tergabung dalam Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang tergabung dalam Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI.

Penggeledahan yang merupakan kali ketiga tersebut dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi maupun suap yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur selama periode 2021 hingga 2026.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur yang berada di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan pada tahun 2026, satu bundel SPB tahun 2025, serta satu bundel SPB tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dokumen-dokumen tersebut disita dari seorang petugas keamanan berinisial HA yang saat itu berada di lokasi kantor dan bertindak sebagai tenaga kerja sukarela (TKS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara OTT yang saat ini masih terus dikembangkan.

“Tim Penyidik Kejari OKI yang merupakan bagian dari Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan ketiga terkait tindak lanjut perkara OTT Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya yang diterbitkan pada tahun 2024, 2025 dan 2026,” ujar Iwan Setiadi dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

Selain menyita dokumen, penyidik juga menemukan fakta lain selama proses penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan diperoleh fakta bahwa pimpinan kantor maupun pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga tidak pernah berkantor di Sungai Lumpur. Fakta tersebut tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkap Iwan.

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan SPB tersebut.

“Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar di KUPP Kelas III Sungai Lumpur,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidikan perkara OTT KUPP Kelas III Sungai Lumpur masih terus berjalan dan penyidik belum menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Hsyah)

Pos terkait