INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Junaidi alias Ajun, seorang pengusaha sekaligus pemilik salah satu pool mobil truk di jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami Palembang, ditetapkan sebagai tersangka.
Junaidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang karyawannya berinisial I, yang videonya viral dan tersebar luas di media sosial.
Tersangka Junaidi sendiri, diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel, pada Sabtu (6/6/2026) siang.
Penetapan tersangka ditegaskan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Sabtu (6/6/2026) malam.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat, sehingga penyidik menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan,” ungkap Sonny.
Juga dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kami memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk motif dari penganiayaan tersebut, diduga tersangka kesal karena korban diduga telah menggelapkan mobil milik tersangka,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 262 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.






















