Pertanyakan Lapdu, SIRA Bersama PH Adv Arya dan Partner Sambangi Kejati Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) didampingi Penasehat Hukum (PH) advokat (Adv) Arya Aditya SH, Adv Edy Ginting SH dan partner mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah dimasukkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kedatangan SIRA ke Kejati Sumsel, mempertanyakan laporan dengan Nomor: 101/SIRA/SRIWIJAYA/XI/2021, tanggal 26 November 2021. Nomor: 103/SIRA/SRIWIJAYA/XI/2021, tanggal 29 November 2021 dan Nomor: 130/SIRA/SRIWIJAYA/XII/2021, tanggal 22 Desember 2021. Terkait dugaan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat SE mengatakan, bahwa menyikapi sejumlah laporan pengaduan indikasi KKN tersebut, atas dasar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2018.

“Kami bersama PH, mendatangi Kejati Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel terkait sejumlah laporan indikasi KKN pada Disdik kota Palembang. Kami juga meminta agar tegak lurus, profesional dan tidak bermain – main dalam menangani kasus indikasi KKN,” kata Rahmat Sandi saat di temui di PTSP Kejati Sumsel.

Sandi mengatakan, pihaknya mendukung Kejati Sumsel dalam hal pencegahan dan pemberantasan KKN di Bumi Sriwijaya, dan tegakkan supremasi hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pembentukan satgas 53 yang menjaring Jaksa nakal di NTT, beberapa waktu lalu. Dengan terbentuknya satgas 53 tersebut jangan sampai terjadi di Sumsel dan Jaksa yang ada di Sumsel harus bersikap profesional dalam menangani kasus perkara korupsi,” ucapnya.

Sandi menyebutkan, pihaknya juga berharap agar Satgas 53 Kejagung jangan sampai turun di Sumsel. Karena pihaknya menganggap Jaksa – Jaksa yang ada di Sumsel, masih profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tufoksinya).

Ditempat yang sama, PH SIRA, Adv Arya Aditya & Partner mengatakan, pihaknya mendatangi Kejati Sumsel untuk memastikan bahwa laporan yang dimasukkan oleh SIRA mendapatkan penanganan khusus.

“Kita percaya dengan pihak Kejati Sumsel akan bertindak profesional dalam menangani perkara. Namun, terlepas dari itu juga kami akan mengirimkan surat ke Jaksa yang membidangi ke pengawasan, agar seluruh laporan SIRA diawasi oleh intenal. Jadi memastikan semua ini menjadi transparan,” ujar Adv Arya saat diwawancarai indodaily.co di Kejati Sumsel.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih kepada SIRA atas kedatangannya ke Kejati Sumsel.

Radyan menambahkan, terkait laporan yang dimasukkan SIRA, pihaknya menyampaikan bahwa laporan tersebut, masih dalam telaah dan proses.

“Jadi apapun yang di laporkan akan kami tindaklanjuti. Tidak ada laporan yang kita kesampingkan dan akan dipelajari terlebih dahulu serta ditunggu kesimpulan-Nya,” tukasnya.

Pos terkait