Pilkades Raja Terancam di Tunda dan Dibubarkan

INDODAILY.CO, PALI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan digelar pemilihan pada tanggal 27 Oktober 2021 mendatang. Terancam di tunda bahkan bisa dibubarkan.

Informasi yang dihimpun, bahwa sehubungan ada calon Kepala Desa (Kades) yang tidak di umumkan panitia Pilkades menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Nasional (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) yakni Saudara Salpa Rabi & Nurdin.

“Dengan gugatan No 75/G/2021/PTUN.PLG sudah teregistrasi tentu saja sebagai Negara Hukum, kita wajib menghormati keputusan hukum sampai proses selesai atau incrah dan kami yakini Bupati Pali, akan menunda proses Pilkades Raja ini. Dikarenakan bisa merugikan Anggaran Negara jika objek gugatan ini di kabulkan PTUN,” ujar Salpa Rabi saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu (6/9/2021).

Terpisah, Nurdin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada proses hukum dan kiranya semua dapat menghormati hukum di negara hukum ini.

“Tentu saja saya serahkan semuanya, kepada penasehat hukum kami Fahmi Nugroho SH MH dan Arif Gunawan SH MH & Rekan,” tutup Nurdin.

Bacaan Lainnya

Senanda, Tokoh masyarakat Lematang Aka Cholik Darlin, S.PdI., MM mengatakan, pihaknya berharap agar ini menjadi pembelajaran hukum untuk kabupaten Pali agar panitia Pilkades paham aturan hukum yang berdasarkan UU yang berlaku serta jangan setiap Pilkades selalu ada masalah di kabupaten Pali.

Menurut Aka, diantaranya saat Pilkades serentak dua tahun yang lalu banyak calon kades dinyatakan gugur tiba-tiba di demo masyarakat akhirnya di luluskan kembali contoh Desa Raja Barat Miril dan Mus gugur. Akhirnya lulus lagi di Desa Pandan Sharul Nisar gugur psikotes.

“Akhirnya diluluskan lagi bahkan terpilih menjadi kades. Nah dengan melalui proses hukum seperti ini, lebih elegan agar menjadi pembelajaran berharga kedepannya tidak asal membuat keputusan,” imbuh mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pali ini.(Ray).

Pos terkait