Polda Sulbar Berhasil Ringkus 19 Tersangka Kasus Judi Online

INDODAILY.CO, MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap 12 kasus perjudian dalam satu minggu terakhir.

Dari 12 kasus tersebut, petugas kepolisian meringkus 19 tersangka yang tersebar di enam kabupaten.

“Dalam minggu ini ada 12 kasus yang kami ungkap terkait judi dan kami akan terus berupaya membongkar kasus-kasus judi lainnya hingga wilayah Sulbar ini terbebas dari praktik perjudian,” ujar Dir Krimum Polda Sulbar, Kombes Pol. I Nyoman Artana, Senin (25/10/21).

Menurut Perwira Menengah Polda Sulbar, bahwa salah satu kasus judi online yang berhasil diungkap yakni di Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, yang disinyalir beromzet hingga jutaan rupiah.

Kombes Pol. I Nyoman Artana menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi, para pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.

Bacaan Lainnya

“Saat kami amankan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi online dan saat diinterogasi mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong,” tutur Direskrimum Polda Sulbar.

Menurutnya, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai hasil transaksi judi senilai Rp 7.920.000, satu buah buku catatan, 3 lembar kertas rekapan judi online, dan 2 unit ponsel.(*).

Pos terkait