Polda Sumsel Imbau Masyarakat yang Simpan Senpi Ilegal Untuk Diserahkan Secara Sukarela

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Guna menciptakan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Sumsel menggelar Operasi Mandiri kewilayahan atau Ops Senpi Musi 2021.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, operasi ini bertujuan menertibkan senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat.

“Untuk menekan angka kriminalitas, seperti kejahatan dengan kekerasan mengunakan senpi, penganiayaan, pembunuhan, serta gangguan Kamtibmas lainnya,” ujar Kabid Humas.

Supriadi mengatakan, pihaknya membenarkan terkait digelarnya OPS Senpi Musi 2021. Pelaksanaannya mulai pada tanggal 15 November 2021.

“Operasi ini rutin dilaksanakan, tujuannya untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif menjelang pergantian tahun 2021 di wilayah Sumsel,” ucap Kombes Supriadi kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Supriadi menjelaskan, bahwa selain OPS Senpi Musi, pihaknya juga menggelar operasi lainnya seperti Ops Antik Musi dan Ops Zebra Tahun 2021.

“Kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum. Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal, untuk mencegah terjadinya tindak Pidana,” ungkap Supriadi.

Menurutnya, kejahatan yang terjadi dari kepemilikan senpi ilegal ini, yakni kasus pembunuhan, perampokan, akibat penyalahgunan oleh masyarakat. Oleh karena itu operasi ini perlu terus digalakkan.

“Polri Polda Sumsel, rutin melaksanakan operasi penertiban senjata api rakitan atau ilegal. Sebagai upaya penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah dalam hal menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu,” terangnya.

Dalam operasi kepolisian ini, apabila ada masyarakat yang kedapatan memiliki senpi rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951.

“Selain melakukan penegakan hukum, kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan senpi rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.” katanya.

Supriadi menyebut, bahwa kegiatan operasi penertiban senpi ilegal ini juga, sebagai bentuk implementasi program prioritas Kapolri, transformasi di bidang operasional. Dalam upaya pemantapan Harkamtibmas.

“Kita menekankan kembali kepada masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakita atau ilegal. Untuk segera menyerahkan secara sukarela,” tukasnya.(Ray).

Pos terkait