INDODAILY.CO, KEDIRI – Tim penyidik Polres Kediri Kota, menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh MY (19) warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya sendiri, Rabu (27/10/2021). Diduga pelaku malu karena hamil dan melahirkan bayi tersebut di luar nikah.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 34 adegan. Adegan pertama diawali saat pelaku ingin buang hajat di kamar mandi rumahnya. Saat di kamar mandi pelaku justru melahirkan bayi yang merupakan hasil hubungan gelapnya.
“Begitu bayi lahir, pelaku panik, lalu pelaku menyumpal mulut bayinya dengan plastik pembungkus pembalut wanita agar tidak menangis.” ujar Kanit Pidum Polres Kediri Kota, Ipda Abdul Aziz.
Abdul Aziz mengatakan, setelah bayinya tidak bergerak, pelaku kemudian membawa bayinya ke belakang rumah dan berjalan menuju kearah sungai Kresek.
Menurut Abdul Aziz, bahwa rekontruksi tersebut untuk melengkapi dokumen penyelidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Jadi rekontruksi ini untuk melengkapi berkas perkara, dan semoga minggu depan berkas sudah lengkap untuk kemudian kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan,” ucapnya.
Kanit Pidum menjabarkan, rekontruksi tersebut digelar di Perumahan Polri Kota Kediri untuk menghindari kerumunan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan bayi tersebut terjadi pada sabtu sore (14/8/2021) lalu. Saat itu, warga menemukan bayi mengambang di sungai Kresek, atau di dekat TMP Kota Kediri.(Red).