Polrestabes Palembang Musnahkan 5,5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono Saat memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara di blender, Senin (17/7/2023). Foto:ist/andre indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang disita dari hasil pengungkapan 4 tersangka yang diamankan Unit II dan Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang bulan Juli 2023 lalu.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri juga oleh Tim Labfor Polda Sumsel, AKBP Edhi Suryanto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kasubnit Penmas, Iptu Rosihan, dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry.

Sebelum dimusnahkan Sabu dan Ekstasi tersebut diperiksa keasliannya oleh tim labfor Polda Sumsel, dan dinyatakan semuanya positif mengandung metamfetamin. Lalu, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara di blender hingga hancur.

Kemudian hasil blender, dimasukkan dalam ember besar dicampur aduk sabu dan ekstasi bersama air, porstex, dan wipol. Lalu, dibuang kedalam closed disaksikan dan dikawal anggota Propam Polrestabes Palembang.

didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan barang bukti Sabu sebanyak 5,055 kilogram dan Sabu sebanyak 522,65 gram serta Ekstasi 1.920 butir yang di musnahkan hari ini, Senin (17/7/2023) sore.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini diperiksa langsung oleh tim labfor Polda Sumsel untuk melihat keabsahannya, dan hasilnya benar Sabu dan Ekstasi yang kita sita mengandung metamfetamin,” ujarnya diwawancarai usai kegiatan pemusnahan, di aula gedung Sat Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (17/7/2023).

Lebih jauh di katakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagian telah disisihkan guna barang bukti di persidangan.

“Ekstasi kita sisihkan sebanyak 10 butir dan Sabu disisihkan 5 gram untuk barang bukti persidangan yang dibutuhkan oleh kejaksaan,” katanya.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, barang bukti tersebut setelah dimusnahkan dengan di blender kemudian dicampur porstex dan wipol sehingga narkoba tersebut tidak bisa di olah kembali, lalu didampingi Propam dibuang ke septik tank.

“Satres Narkoba Polrestabes Palembang terus akan melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Palembang, tentunya dengan selain kegiatan rutin setiap Minggu yang ditingkatkan juga secara khusus melakukan operasional yang ditingkatkan,” tandasnya.

Pos terkait