INDODAILY.CO, PALEMBANG, – Puluhan massa yang tergabung dari Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjukrasa (unras), di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (9/9/2021).
Koordinator Aksi, Supriadi mengatakan, pihaknya mendatangi ke Kejati Sumsel terkait adanya suatu perkara yang menurutnya sangat janggal, atas dugaan kasus korupsi harusnya dituntut 20 tahun atau minimal 4 tahun penjara.
Supriadi mengatakan, akan tetapi pada kenyataannya Kejati Sumsel melakukan tuntutan selama 18 bulan, ketika di persidangan terkait pada masa jabatan Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang lama.
“Seharusnya Kejati Sumsel dan Pengadilan, harus mengejar nama tersebut. Artinya, perkara tersebut diduga sudah diatur harus putusnya berapa bulan. Kejati Sumsel harus bersifat netral, karena kerugian negara tersebut cukup besar senilai Rp 3,2 miliar,” ujar Supriadi dalam orasinya.
Supriadi menuturkan, pihaknya menekankan kepada Kejati Sumsel harus lebih berani dan independen dalam menegakkan hukum. Karena kalau tidak begitu negara ini akan hancur dan bangkrut.
“Kami berharap, Kejati Sumsel bekerja secara profesional karena mereka di gaji oleh negara,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi C Bidang Ekonomi dan Keuangan Kejati Sumsel, Chandra Kirana mengatakan, pihaknya mendapatkan pernyataan sikap dari Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel, mereka membahas terkait tuntutan perkara PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Chandra menambahkan, Kejati Sumsel harus menjalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jika mereka merasa keberatan terkait rendahnya tutuntan itu silakan sampaikan dan akan di laporkan kepada pimpinan yang akan mengkajinya.
“Pada intinya, kerugian negara ini sudah di kembalikan oleh terdakwa dan itu menjadi pertimbangan,” tukasnya.(Dj).