INDODAILY.CO, PALEMBANG – Lebih dari dua puluh kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) pelaku Aris Candra alias Aris (18) akhirnya berhasil diringkus anggota Sat-Reskrim Polsek Kertapati Palembang.
Pelaku Aris (18) yang berdomisili di Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Lorong Kemana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Betapa tidak, pelaku di Door petugas lantaran pelaku hendak kabur dan melawan petugas pada saat akan ditangkap.
Diketahui, pelaku ini tercatat banyak mendapatkan laporan korban yang sudah sering membuat resah atas ulahnya.
Salah satunya, korban Ramadhan (23), pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB, ia hendak menjual ponsel nya dengan melalui COD kepada Iqbal Joniaga (Sudah menjalani hukuman) di Jalan Abi Kusno CS, depan Lorong Kemana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Setelah korban memberikan ponsel kepada pelaku Iqbal Joniaga, tiba tiba datang dua pelaku Aris dan Apri (DPO). Lalu, mereka datang langsung membuat gaduh atau kekacauan, sehingga pelaku Apri menodongkan senjata jenis pedang.
Sementara, pelaku Aris (81) menodongkan pisau, sedangkan pelaku Iqbal melarikan diri sambil membawa ponsel korban merek Oppo A5 S, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melapor ke Polsek Kertapati Palembang.
Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim, Ipda Juan mengatakan, bahwa pelaku ini sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat yang membuat resah. Sehingga anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku Aris sering melakukan aksinya di daerah Musi II dan Jalan Singadekane, pelaku ini juga mengaku sudah melakukan aksi Curas lebih dari 20 kali, saat melancarkan aksinya para pelaku ini tidak segan segan melukai korban,” ujar AKP Irwan Sidik, saat press release di Mapolsek kertapati, Kamis (23/9/2021).
Dikatakan Irwan, bahwa hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk bermain judi online.
“Palaku ini merupakan residivis kasus membobol puskesmas, mencuri besi, dan membegal. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Dihadapan petugas, pelaku Aris mengakui semua perbuatannya.
“Tidak tau jelasnya sudah berapa kali mencuri, tetapi sudah lebih dari 20 kali, sasarannya ponsel yang di jual menggunakan COD, dan uangnya digunakan untuk berjudi online,” katanya. (Andre).