INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang Good Governance bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi (Tipikor), maka dari pada itu Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi unjuk rasa (unras) di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (23/9/2022) pagi.
Dalam pernyataan tersebut, SIRA minta Kejati Sumsel mengusut tuntas semua kasus yang terindikasikan penyelewengan, persekongkolan dan dugaan praktik – praktik KKN pada paket pekerjaan yang menggunakan APBD TA. 2021.
Kordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal didampingi Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya menduga adanya persekongkolan yang terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait pengelolaan keuangan Negara yang kami anggap perlu untuk diselidiki oleh Kejati Sumsel yaitu :
1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
• Pembangunan dan Penataan Halaman Kantor Kepala Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu, Pelaksana/penyedia : CV RAFFI JAYA PERKASA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 990 juta rupiah APBD TA. 2021
• Pembangunan jalan dari Jalan Depati menuju Jalan Merdeka Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu, Pelaksana/Penyedia : CV. ANUGRAH JAYA PERKASA, dengan Nilai kontrak Rp. 950 juta rupiah APBD TA. 2021
• Pembangunan jalan lingkungan IV Kebun Sayur Desa Toman Kec. Babat Toman, Pelaksana/Penyedia : CV. AKMAL PUTRA, dengan Nilai kontrak Rp. 736 juta rupiah APBD TA. 2021
• Pembangunan Jalan Setapak dusun 4 Desa Sukarami Kec. Sekayu, Pelaksana/Penyedia : CV. ANCO JAYA, dengan Nilai kontrak Rp. 737 juta rupiah APBD TA. 2021
• Pembuatan parit di pinggir sepanjang Jalan Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kec. Sekayu, Pelaksana/Penyedia : CV. BADETOT, dengan Nilai kontrak Rp. 489 juta rupiah APBD TA. 2021
2. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
• Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Pelaksana/penyedia : CV. BIMA JAYA MANDIRI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 743 juta APBD TA. 2021
3. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
• Pengadaan Incenerator Rumah Sakit Bayung lencir (DAK Pelayanan Rujukan), Pelaksana/penyedia : PT. NAMBUR MARLATA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1,2 miliar APBD / DAK TA. 2021.
• Pengadaan Incenerator Rumah Sakit Sungai Lilin (DAK Pelayanan Rujukan), Pelaksana/penyedia : CV. RIAPRIMA PUTRI AMBAR, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1,6 miliar APBD / DAK TA. 2021
4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
• Pengadaan Bangunan Gedung Perpustakaan, Pelaksana/penyedia : CV. TRIO’N MANUNGGAL, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1,4 miliar APBD-P TA. 2021
5. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Musi Banyuasin, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
• Lanjutan Pembangunan Taman Depan Rumah Dinas Bupati, Pelaksana/penyedia : CV. ANUGRAH PERTIWI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 1,9 miliar APBD TA. 2021.
• Pembangunan Taman Burung, pelaksana/penyedia : CV. BANGUN MANDIRI, dengan nilai kontrak senilai Rp. 957 juta APBD TA. 2021
6. Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan Kabupaten Musi Rawas, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
• Rehabilitasi dan Peingkatan Jaringan Irigasi D.I Air Tupak (IPDMIP), Pelaksana/penyedia : CV. KERTAWIJAYA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 2,4 miliar APBD TA. 2021
• Rehabilitasi dan Peingkatan Jaringan Irigasi D.I Kasang Tinggi (IPDMIP), Pelaksana/Penyedia : CV Molek, dengan Nlai kontrak Rp. 1,3 miliar APBD TA. 2021
• Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Ketuan Kecil / Bumi Agung ( IPDMIP ), Pelaksana/Penyedia : mahkota jaya, dengan Nlai kontrak Rp. 2,4 miliar APBD TA. 2021
4. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Pendo ( IPDMIP ), Pelaksana/Penyedia : CV. HIKMAH ABADI PERKASA, dengan Nlai kontrak Rp. 1,2 miliar APBD TA. 2021
7. Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas, pada pekerjaan APBD TA. 2021 yaitu :
• Peningkatan Jalan Purwodadi – Sadarkarya – Trikarya, Pelaksana/penyedia : CV. KREASI SUMATERA, dengan nilai kontrak senilai Rp. 6,9 miliar APBD-P TA. 2021
• Peningkatan Kapasitas Jalan Mahmud Amin, Pelaksana/Penyedia : CV. Putra Wijaya, dengan Nlai kontrak Rp. 4,9 miliar APBD-P TA. 2021
Sandi mengatakan, bahwa pihaknya minta Kejati Sumsel panggil dan periksa oknum Kepala Dinas, KPA/PA, PPK, PPTK dan pihak pelaksana kegiatan/penyedia untuk diperiksa dan dimintai keteranganya sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah diuraikan diatas. Sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, Spesifikasi Teknis, BOQ dan Gambar,”
ujar Rahmat Sandi dalam orasinya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya menganggap dokumen pendukung nya telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018.
“Kami juga mendukung Kejati Sumsel dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan serta menangkap para perampok uang Negara,” tutupnya.