Rahmat: Kami Akan Terus Kawal Kasus Dugaan KKN Dana Replanting di Disbun Muara Enim

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Aksi unjukrasa (unras), di Dinas Perkebunan (Disbun) dan Polda Sumsel, pada Senin (10/1/2022). Merupakan bentuk keseriusan 100% Pro Rakyat dalam mengawal kasus indikasi dugaan penyimpangan yang mengarah pada terjadinya indikasi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Disbun Kabupaten Muara Enim.

Dugaan KKN tersebut, mengarah pada program Dana Replanting dari BPDP-KS Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) tahun 2019-2020 di Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Muara Enim.

Ketum 100% Pro Rakyat, Rahmat Hidayat SE, didampingi Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak Disbun Sumsel dan seluruh Disbun di Kabupaten/Kota, agar dapat bersikap profesional dan tidak main-main dalam melaksanakan program re-planting di daerahnya.

“Kami juga meminta Polda Sumsel agar segera mengusut tuntas indikasi dugaan penyimpangan program re-planting di Disbun Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019-2020,” ujar Rahmat Hidayat, Selasa (11/1/2022).

Dikatakan Rahmat, bahwa pihaknya mendapatkan hasil dari Mapolda Sumsel melalui unit III Pidkor Polda Sumsel, bahwa indikasi penyimpangan program re-planting di Disbun Kabupaten Muara Enim. Sekarang sedang ditangani, dan juga sudah dipanggil baik dari pihak dinas dan pihak pelaksananya.

“Kami akan terus mendukung pihak Polda Sumsel dalam menangani kasus indikasi dugaan KKN tersebut. Kami juga berharap agar pihak kepolisian khususnya Pidkor Polda Sumsel. Untuk segera mungkin turut memanggil pihak-pihak yang diduga ikut terlibat yaitu empat KUD di Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.

 

Diantaranya, KUD Subur Makmur di unit 6 Desa Muara Harapan, KUD Jasa Sepakat di Desa Air Nau Kecamatan Rambang Niru. KUD Serasan Mulya di Desa Sido Mulyo Kecamatan Gunung Megang dan KUD Tunggal Perkasa Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

“Sebagai kontrol sosial, kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, sampai para KUD dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Pos terkait