Rapat Monitoring IPK-IKM Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melalui Bidang Hak Asasi Manusia melaksanakan Rapat Monitoring Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis IPK-IKM di Ruang Rapat Lantai 1, Senin (21/2/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Yulizar dan diikuti oleh seluruh anggota Tim Pelaksana Monitoring Hasil Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) Kanwil Kemenkumham Sumsel Tahun 2022.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaring persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, yang mewajibkan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.

Yulizar menjelaskan bahwa IPK-IKM merupakan suatu indikator yang menjadi tolok ukur dalam penilaian suatu Instansi atau Lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“IPK dan IKM pun menjadi dasar bagi UPT dan Kanwil di Kementerian Hukum dan HAM untuk diusulkan memperoleh predikat WBK/WBBM,” jelas Yulizar.

Bacaan Lainnya

“Dengan melakukan survei yang benar dan sesuai petunjuk, maka akan diperoleh gambaran tinggi atau rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik. Terdapat pula monitoring survei IPK dan IKM yang dilakukan setiap bulan untuk merumuskan suatu model intervensi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut Yulizar turut membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan survei di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel serta langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut

Pos terkait