Rapat Paripurna LXIX, Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Raperda APBD Sumsel 2024

Suasana saat Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel, pada Senin (21/8/2023). Foto: Ist.

INDODAIlY.CO, PALEMBANG — Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) Ir H Mawardi Yahya membacakan jawaban Gubernur Sumsel Herman Deru terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Raerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024.

Jawaban itu disampaikan Mawardi
dalam Rapat Paripurna LXIX DPRD Sumsel dengan agenda ‘Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024′, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (21/8/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM. Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriono, MM dan Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal, SAg, SE, MSi.

Dalam jawabannya pada sembilan fraksi, Wagub Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap Fraksi DPRD Sumsel yang telah menyampaikan tanggapan, saran maupun kritik, dilanjutkan dengan menjawab pertanyaan dan saran.

Wagub Mawardi Yahya

Wagub Mawardi Yahya menjelaskan, terkait pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah pada Raperda APBD Perubahan TA 2024, dapat dijelaskan bahwa pajak daerah yang mengalami penurunan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, pajak rokok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan.  Sementara penurunan pada retribusi daerah disebabkan oleh penyesuaian dari organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi daerah.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Wagub Mawardi  mengatakan, pihaknya sependapat bahwa peningkatan reformasi birokrasi dan ekonomi kerakyatan merupakan tema pembangunan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2024 harus diwujudkan secara konkrit.

Ia juga menjelaskan terkait sejauh mana perkembangan 11 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Di mana saat ini sudah 6 BUMD yang berhasil memperoleh laba dan dari enam BUMD yang memperoleh laba, 5 BUMD sudah memberikan dividen.

Di mana dari target dividen sebesar Rp85 miliar sampai dengan saat ini BUMD milik Pemprov Sumsel telah memberikan Rp106 miliar.

“Artinya telah terjadi over target sebesar Rp19 miliar,” katanya.

Sementara terkait peningkatan belanja pegawai sebesar 8,45% dapat dijelaskan bahwa peningkatan belanja pegawai tersebut adalah untuk alokasi penambahan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wagub Mawardi juga menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel dalam rangka mewujudkan peningkatan reformasi birokrasi dan ekonomi kerakyatan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, pada Senin (21/08/2023).

Telah dirumuskan berbagai upaya yang akan dilaksanakan secara optimal baik baik peningkatan reformasi birokrasi maupun pembangunan ekonomi masyarakat yang merata di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga akan meningkatkan produktivitas masyarakat dan penurunan kemiskinan ekstrem.

“Arah Kebijakan 2024 melalui empat prioritas pembangunan daerah, yaitu peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, peningkatan sarana,” katanya.

Selanjutnya, Wagub Mawardi Yahya juga menyampaikan jawaban gubernur mengenai penjelasan asumsi yang mendasari Kebijakan Umum APBD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan kondisi masyarakat Sumsel.

Selain itu, terkait konsep pembangunan berkelanjutan yang menjadi keharusan bagi setiap daerah otonomi untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan telah dirumuskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) tujuan 3 Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023, dengan 4 pilar.

Yaitu Pilar Pembangunan Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Hukum dan Tata Kelola. Khusus Pilar Pembangunan Ekonomi, beberapa goals yang diharapkan antara lain yaitu energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan dan kemitraan untuk mencapai tujuan.

“Terkait dana hibah yang meningkat sampai 93,65% dibanding dengan APBD TA 2023 dapat dijelaskan bahwa adanya penganggaran untuk pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024,” terang Mawardi.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat mengenai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terhadap pemanfaatan Light Rail Transit (LRT) dapat dijelaskan bahwa aset LRT merupakan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang pengelolaannya langsung oleh Kemenhub melalui Balai Pengelolaan Kereta Api Ringan Sumsel (BPKARS).

“Untuk itu Pemprov Sumsel mendorong kementrian perhubungan untuk memulai kajian Transit Oriented Development (TOD) secara khusus, untuk memetakan potensi pendapatan dalam rangka mendukung peningkatan PAD bagi Pemprov Sumsel,” katanya.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), penurunan pendapatan tahun 2024 terutama disebabkan oleh tidak dipungutnya BBNKB kedua, kendaraan listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) & BBNKB, serta penurunan pada lain-lain pendapatan yang sah yang diprediksi terealisasi minim.

“Mengenai Pandangan Umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapat kami jelaskan asumsi yang mendasari kebijakan umum APBD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan kondisi masyarakat Sumsel,” katanya.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait PPPK menjadi perhatian dan keinginan Pemprov Sumsel agar PPPK tersebut dapat segera melaksanakan tugasnya dan saat ini sedang diselesaikan tahapan akhir proses administrasi PPPK dan akan segera dijadwalkan untuk pelantikan.

“Mengenai Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapat kami jelaskan bahwa Pemprov Sumsel akan terus menerus memperbaiki layanan pendidikan dan kesehatan termasuk perbaikan gizi kepada masyarakat,” bebernya.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Hati Nurani Rakyat-Partai Persatuan Indonesia (Hanura Perindo) pihaknya mengapresiasi proses penyusunan Raperda APBD TA 2024.

Setelah penyampaian jawaban gubernur tersebut dan masing-masing juru bicara fraksi menganggap jawaban itu telah memenuhi harapan. Rapat Paripurna diskors untuk selanjutnya pembahasan secara teknis pada Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan instansi terkait.

Lalu, rapat konsultasi Pimpinan Komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel membahas Raperda dimaksud yang laporan hasil pembahasannya akan disampaikan oleh Banggar pada Rapat Paripurna LXIX pembicaraan tingkat dua mendatang.

Pos terkait