INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel), memberikan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, kepada 772 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dua orang diantaranya hirup udara bebas.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit Bc.IP.,SH didampingi Kasi Binadik Meiza Volta SH MH dan KPLP Febriansyah AMd.IP, SH, MH kepada Perwakilan Narapidana usai Sholat Idul Fitri 1443, Senin (2/05/2022).
“Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini, diberikan kepada Narapidana yang dinilai berkelakuan baik sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana atau yang disingkat SPPN,“ ujar Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit Bc.IP.,SH kepada indodaily.co.
Dikatakan Barata, bahwa yang berhak mendapatkan remisi hanya Narapidana, sedangkan tahanan belum berhak mendapatkan remisi.
Batara menyebut, remisi yang diberikan, bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan.
Menurutnya, dengan rincian 159 orang mendapatkan remisi 15 hari, 507 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 42 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 14 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H berjalan dengan lnncar dan penyerahan remisi dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan (Prokes),” tandasnya.