Satpol PP dan Disbudpar Sumsel Tinjau Bangunan Liar di Danau OPI Jakabaring

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait banyaknya bangunan liar (Bangli) di seputaran Danau OPI Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumsel, menggelar pendataan.

Pantauan Indodaily.co dilapangan, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di seputaran danau OPI Jakabaring tersebut, dimintai indentitas oleh petugas Satpol PP untuk dilakukan pendataan.

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, H. Aris Saputra S.Sos M.Si melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel, M. Yanuar SH.,M.Si mengatakan pihaknya melakukan pendataan terkait banyaknya bangunan liar sekitar Danau OPI Jakabaring, untuk sementara ini hanya pendataan dulu.

“Selanjutnya, kita akan buat surat teguran. Tentunya kita sesuai SOP surat keputusan, dan tentang keputusan Gubernur,” ujar Yanuar saat diwawancarai indodaily.co, Kamis (14/07/2022) sore.

Bacaan Lainnya

Yanuar menyebut, bahwa pihaknya akan memberikan teguran pertama selama tiga hari, teguran dua selama tiga hari dan teguran tiga selama tiga hari, serta dilanjutkan dengan peringatan satu selama tujuh hari.

“Peringatan dua selama tiga hari, dan peringatan tiga satu hari. Apabila tidak diindahkan instruksi tersebut, maka kami akan melakukan pembongkaran secara paksa,” ungkap Yanuar.

Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Disbudpar Sumsel, M. Iqbal SE.,M.Si mengatakan Intinya pihaknya mendukung program dari Gubernur Sumsel, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi. ‘Sumsel Maju Untuk Semua’.

“Berdasarkan perencanaan dari Dinas PSDA Sumsel akan segera melakukan eksekusi, karena kalau tidak akan menggangu dari segi pembangunannya sendiri. Karena yang akan membangun ini nanti, dari pihak Dinas PSDA Sumsel secara rinci dan teknisnya,” ungkap Iqbal.

Jangan Lewatkan :  Penerbangan Sriwijaya Palembang-Pangkalpinang Delay Berjam-jam Tanpa Kepastian

Menurut Iqbal, bahwa pihaknya hanya pengelola tempat saja. Secara aset jatuh ke Dinas BPKAD Provinsi Sumsel.

“Sosialisasi sudah kita lakukan dan sudah disampaikan dari aturan yang ada. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan nantinya,” tandasnya.

Pos terkait