Sekap dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, DPO Asal Sinjai Utara Berhasil Diringkus Polisi

INDODAILY.CO, SINJAI – SR (30) Warga Jalan Kalampeto, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan ini hanya bisa pasrah setelah digelandang ke Mapolres Sinjai.

Aksinya terbilang sadis dan bejat, nekat menyekap gadis dibawah umur kemudian menyetubuhinya. Korbannya NA (15) Gadis dari Desa Biiroro, Kecamatan Sinjai Timur dicabuli berulang kali di Rumah pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Abustan mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan Polisi dan mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan.

Kronologis kejadian yang mana pada hari Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 01.00 wita lalu, pelaku memaksa korban untuk ikut ke rumahnya dengan cara korban diancam menggunakan parang.

“Kemudian ditarik naik keatas motor dan setelah sampai dirumah pelaku, korban ditarik masuk kedalam kamar kemudian korban dipukul dan dikasi minum obat,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, Selasa (12/10/2021).

Bacaan Lainnya

Iptu Abustan mengungkapkan, setelah korban merasa pusing pelaku kemudian menyetubuhi korban didalam kamar tersebut sebanyak 5 (lima) Kali.

Menurutnya, keluarga korban yang mendapat chat WA dari korban datang ke Mapolres Sinjai melaporkan, keluarganya (korban) disekap di salah satu kamar dirumah pelaku. Kemudian atas informasi dilakukan pulbaket dilapangan unit Resmob Polres Sinjai bersama piket SPKT mendatangi TKP.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat platfon rumah di kamarnya dan menjebol atap, akan tetapi anggota resmob berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa di Polres Sinjai guna pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai.(*).

Pos terkait