Sidang Dugaan Korupsi DD, Oknum Kades Akui Ada Beberapa Pekerjaan yang Belum Terlaksana

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Salah Satu Oknum Kepala Desa (Kades), Sugi waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, terdakwa A Nasponi, Jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, yang diduga menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2017-2018, Senin (1/11/2021).

Dalam sidang kali ini terdakwa dihadirkan langsung di persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejari empat lawang Iwan Setiadi SH.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketui oleh Sahlan Efendi SH MH, terdakwa dilakukan pemeriksaan.

Saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa ada beberapa pekerjaan yang belum terlaksana, ‘tanya majelis hakim kepada terdakwa’.

Lalu terdakwa menjawab, pekerjaan yang belum terlaksana.

Bacaan Lainnya

Yakni “Embung, jalan setapak dan jalan desa sudah sebagian. Pelatihan-pelatihan yang tidak dilaksanakan,” ujar Nasponi di muka persidangan

Majelis hakim juga menanyakan, soal pembangunan fisik, yang material dan upahnya digarap sendiri, terdakwa hanya mengatakan iya.

Saudara terdakwa kerugian ini kan hampir Rp700 juta atau Rp680 juta, kemana uangnya ini, apakah saudara kasih camat? Apakah saudara kasih Inspektorat? tidak pak hakim.

“Disitulah kamu besejar (memanfaatkan sikon), tau tidak besejar,” ujar Sahlan Effendi SH MH.

“Usai pemeriksaan terhadap terdakwa sidangpun ditunda 2 minggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan,” ucap Majelis Dipersidangan.

Saat diwancarai Jaksa Iwan Setiadi SH dari Kejari Empat Lawang mengatakan bahwa agenda sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dan tidak berlangsung lama dipersidangan.

“Terdakwa mengakui perbuatanya baik fisik non fisik ditahun anggaran 2017-2018 dengan total kerugian Negara sebesar RP 680 juta,” tukasnya.(Hsyah).

Pos terkait