INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terdakwa Andrian yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket kecil dengan berat 3,111 Gram, dijatuhkan Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH MH, dengan hukuman 7 tahun penjara, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/11/2021).
“Atas perbuatanya terdakwa Andrian sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mangadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Ardian Alias Iyan bin Nur Baim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 1 miliar subsider 2 bulan,” ujar Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, dalam persidangan kasus narkoba, secara virtual.
Majelis Hakim mengatakan, vonis yang diberikan kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH, yang mana sebelum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda 1 miliar subsider 2 bulan.
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, saat anggota Unit VI Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan TKR Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir kecamatan Gandus Palembang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, anggota Unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang, langsung mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang makan dirumah terdakwa. Sehingga tim langsung dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, serta di temukan barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital timbangan elektronik, yang di temukan di saku celanan terdakwa.
Saat di interogasi, terdakwa Andrian mengatakan barang bukti tersebut adalah miliknya, yang terdakwa beli dari Saudara, Tono (DPO) dengan harga Rp1.800.000 untuk di jual kembali.
Namun, terdakwa juga mengungkapkan bahwa kalau barang tersebut habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Palembang untuk di proses lebih lanjut.(Hsyah).