INDODAILY.CO, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus seorang pria paruh baya karena menyimpan senjata api dan 20 amunisinya.
Berawal dari laporan masyarakat melalui bantuan polisi (banpol) tersangka bernama Abdullah alias Ujang (54) warga Lorong Ki HM Hasan Aneka 78, Kecamatan SU II Palembang akhirnya diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti di dampingi Kanit IPTU Andrian
mengatakan, bahwa tertangkapnya tersangka berawal adanya laporan masyarakat melalui banpol.
“Kita menerima laporan masyarakat melalui aplikasi banpol mengenai menyimpan dan memiliki senjata api beserta amusi,” ujarnya saat gelar press Release di Mapolsek SU II Palembang, Selasa (1/8/2023).
Setelah meringkus tersangka dan barang bukti bersama anggota langsung menuju ke Mapolsek SU II Palembang. Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata itu.
“Setelah melakukan introgasi, kita dapatkan bahwa senjata api dan amunisi yang kita amankan sebagai barang bukti. Merupakan milik temannya Rizal (DPO),” kata Kompol Bayu.
Ia menjelaskan, bahwa dari keterangan tersangka Rizal ini meminjam uang dengannya sebesar Rp15 juta. Dan menjaminkan senjata api ini beserta amunisi kepada tersangka.
“Jadi tersangka ini hanya menyimpan senjata itu dan amunisi dan tidak pernah tersangka gunakan. Hanya menyimpannya saja hingga hutang itu oleh Rizal membayarkannya,” ungkapnya.
Tersangka sendiri lanjut Kompol Bayu mengatakan, sudah menyimpan senjata api dan amunisi sejak April 2023 hingga saat tertangkap anggota Polsek SU II Palembang.
“Untuk barang bukti yang anggota kita amankan senjata api jenis FN merek Walther, 20 butir peluru, satu buah kemasan permen tempat menyimpan peluru,” tambahnya.
Kemudian satu buah kantong plastik dan satu box plastik tempat menyimpan senjata api beserta amunisinya. “Atas ulanya tersangka kita ancam dengan pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951,” terang dia.
Dengan ancaman penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, ataupun hukuman sementara setingi-tingginya 20 tahun penjara. “Untuk tipe senjata sendiri berfungsi sebagai menjaga diri,”tuturnya.
Sementara itu, tersangka Ujang mengaku hanya menyimpan senjata api itu dengan amunisi dan tidak menggunakannya.
“Saya simpan dengan cara menguburnya di kandang ayam, karena saya tahu itu sangat berbahaya jadi saya kubur,” pungkasnya.