INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali melakukan aksi unjukrasa (unras) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (2/11/2021).
Kedatangan massa aksi tersebut, meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang, yang ada di sejumlah daerah di Provinsi Sumsel. Diantaranya, Kabupaten Musi banyuasin (Muba), Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal didampingi Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya kembali melaporkan dugaan KKN di dinas Perhubungan Kabupaten Muba APBD TA. 2021. Pembangunan Pagar Keliling dan Taman Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, serta dikerjakan oleh CV. Radja Persada senilai Rp. 739.626.061,05.
“Kita juga melaporkan dugaan KKN pembangunan Pagar Bandara Pangeran Abdul Hamid, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, dan dikerjakan oleh PT. Karya Pelindung Nusantara, senilai Rp. 5.140.608.838,12, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba APBD TA. 2021,” ujar Rahmat Sandi dalam orasinya di Kejati Sumsel.
Dikatakan Rahmat, pihaknya juga melaporkan dugaan KKN terkait, lanjutan Pembangunan Taman Depan Rumah Dinas Bupati, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh CV. Anugerah Pertiwi senilai Rp. 1.957.768.406,77.
“Kami juga melaporkan dugaan KKN pembangunan Taman Burung, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh CV. Bangun Mandiri, senilai Rp. 957.787.846,53,” ucapnya.
Beberapa dinas yang dilaporkan diantaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muba, APBD TA. 2021. Kegiatan Pembangunan Akses Jalan desa Bayat Ilr – desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh PT. Musi Indo Sejahtera senilai Rp. 3.934.355.793,79.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muba APBD TA. 2021. Pembangunan Gudang Logistik KPU Kab. Muba, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh CV. Tiga Putra senilai Rp. 1.190.473.735,43
Rehab dan Pembangunan Pedestrian dari Simpang 4 Lampu Merah – Rumah Pintar Kecamatan Sekayu, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, yang dierjakan oleh PT. Putri Anugerah Kontruksi, senilai Rp. 4.371.639.204,98.
Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Muba APBD TA. 2021. Pengadaan Bibit Sapi Betina, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh CV. Badetot senilai Rp. 1.654.250.000,00.
Pemerintah daerah Kabupaten Lahat di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat APBD TA. 2021. Belanja Bahan Batik Seragam, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh PT. Aura Putra Wijaya, senilai Rp. 2.894.562.000,00.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat APBD TA. 2021. Pembangunan Jalan Cor Beton Permukiman Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh CV. Yakin Mitra Investama, senilai Rp. 3.616.333.206,00
Pemerintah daerah Kabupaten Mura. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Mura APBD TA. 2021. Peningatan Struktur Jalan Simpang Temuan Jaya – Simpang Jene (DAK Reguler), menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh PT. Cipta Rekayasa Fadilah, senilai Rp 24.109.650.181,01
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mura APBD TA. 2021. Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah (DAK), menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh PT. Innevo Karya Andesindo senilai Rp 9.623.673.647,91.
Pihaknya juga melaporkan dugaan KKN di Dinas Kesehatan Muratara APBD TA. 2021, belanja Prasarana Listrik (Generator Set dan Instalasi) RSUD Rupit (DAK), menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021, yang dikerjakan oleh CV. Geniyo, senilai Rp. 1.515.201.600,00.
“Kami meminta pihak Kejati Sumsel, untuk mengusut tuntas indikasi KKN di 4 kabupaten tersebut, dan mendesak Kejati Sumsel membentuk tim khusus, guna melakukan penyelidikan serta memeriksa realisasi pekerjaan – pekerjaan diatas,” imbuhnya.
Rahmat menambahkan, pihaknya juga meminta Kejati Sumsel untuk memanggil pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas, PA (Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan pihak pelaksana kegiatan di atas untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman SIRA.
“Kami mengapresiasi massa aksi SIRA, yang masih konsent dalam pemberantasan Korupsi di Sumsel, yakin dan percayalah apa yang teman-teman sampaikan akan kami proses sesuai hukum,” tambahnya.
Menurutnya, sepanjang ada bukti yang menguatkan, pihaknya akan memproses.
“Kami akan selalu maksimal dalam menjalankan tugas kami,” tukasnya.