INDODAILY.CO, KAYUAGUNG – Jalin Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Sumatera Selatan (Sumsel), dengan Tim Tenaga Ahli (TA) anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ir Sri Meliana.
Kegiatan tersebut untuk mengadakan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri dan perlindungan menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagai Very Very Important Person (VVIP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bertempat di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Kamis (09/12/2021).
Acara kemitraan BP2MI bersama anggota komisi IX DPR RI di sambut positif dan antusiasme dari para peserta yang hadir dalam acara tersebut.
“Yang paling utama keinginan untuk mengetahui informasi bagaimana sebenarnya langkah langkah yang harus dilakukan apabila ada warga negara, anggota keluarga atau masyarakat yang ingin bekerja ke negara tujuan penempatan,” ujar Direktur Sistem dan Strategi Penempatan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasific, Servulus kepada Indodaily.co, Kamis (9/12/2021).
Servulus mengatakan, bahwa kepada para peserta kelompok, mereka bisa menjadi agen informasi, penyalur atau penyambung kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
“Saya berharap, sebenarnya hanya satu untuk para peserta ini dengan beragam kelompok latar belakangnya, mereka bisa menjadi agen informasi untuk membantu keterbatasan pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa mereka bisa menjadi penyalur atau penyambung informasi kepada potensi masyarakat yang ingin mengetahui tentang pasar kerja di luar negeri dengan persyaratan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar S,Sos., M.Si mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya kegiatan dari BP2MI bersama tim TA Komisi IX DPR RI, dalam sosialisasi kepada peserta alumni sekolah kejuruan ini.
“Intinya bagaimana masyarakat OKI kedepan dapat memahami tentang imigran yang dulu bernama Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sekarang berubah nama menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan peserta wajib tahu tentang hak dan kewajiban untuk bekerja ke luar negeri akan mendapat perlindungan dari BP2MI,” ungkap Yanto.
Yanto menuturkan, bahwa kedepan dengan adanya kegiatan ini, semoga dapat menambah bekal ilmu dan pengetahuan kepada para peserta untuk menyampaikan informasinya ke masyarakat dan sanak keluarganya yang ingin bekerja ke luar negeri.
“Saya berharap, untuk para peserta agar dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat adanya perubahan TKI ke Migran. Kemudian masyarakat harus tahu hak dan kewajiban yang didapatkan, untuk bekerja ke luar negeri secara legal,” tandasnya.