Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Gelar Ungkap Kasus Import Pakaian Bekas, Puluhan Karung Diamankan

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel gelar press release ungkap kasus imfort pakaian bekas (BJ/Trifting) di wilayah hukum (wilkum) Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (24/3/2023) pagi.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin di dampingi oleh AKBP Yenni Diarty mengatakan bahwa puluhan karung pakaian bekas tersebut di amankan dari lima lokasi di wilayah Sumsel.

“BJ tersebut didapatkan di Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Marogan Kertapati, Komplek Top Type 70 Jakabaring, Komplek Top Type 100 Jakabaring, Jalan Tegal Binangun Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.

Dikatakannya, petugas melakukan tindakan pendataan baik terhadap pemilik kios yang menjual pakaian bekas import maupun jumlah bal pakaian bekas.

“Pedagang kita berikan edukasi bahwa pakaian bekas import sudah dilarang oleh presiden Republik Indonesia dalam hal perdagangan pakaian bekas import,” katanya.

Sementara itu, Kadis Perdagangan Provinsi Sumsel Dr. H. Ahmad Rizali menambahkan bahwa pelarangan Perdagangan Pakaian Bekas sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Oleh karena itu, seluruh pakaian bekas impor tidak diperbolehkan termasuk BJ,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa pelarangan perdagangan pakaian bekas, dikhawatirkan pemerintah akan menularkan penyakit selain itu mengancam UMKM atau menganggu perindustrian tekstil lokal.

“Pakaian bekas ini maupun impor yang di pandang pemerintah di khawatirkan menyebabkan penyakit,” tukasnya.

Pos terkait