Susuai dengan SK Kemendagri, Wabup Terpilih Kabupaten Muara Enim Minta Segera Dilantik Gubernur Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muara Enim Ahmad Uswari Kaffah angkat bicara terkait dirinya selama 4 bulan belum dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru (HD).

Padahal dirinya sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang sudah di ketahui oleh Gubernur Sumsel.

Wabup Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih kepada teman-teman media yang sudah hadir dirumahnya. Pihaknya terkejut dengan kedatangan teman-teman media di kediamannya.

“Selama 4 bulan berdiam diri, saya pikir inilah waktu yang tepat untuk berbicara memberikan pandangan sehingga kondusifitas dan segala hal yang bersifat baik dapat terus terjalin di Sumsel khususnya di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya saat di wawancarai awak media, Selasa (10/1/2023) sore.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, bahwa selaku Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Muara Enim yang nantinya akan menjadi Plt Bupati. Insyaallah akan jadi Bupati definitif di Kabupaten Muara Enim.

Bacaan Lainnya

“Saya pikir penting untuk memberikan statement pandangan terhadap beberapa hal yang berkembang akhir-akhir ini dan yang kita nilai relevan,” sambungnya.

Dikatakannya, bahwa pertama ada 2 Surat SK sudah di terbitkan oleh Kemendagri, yaitu SK pemberhentian saudara Pj Bupati Muara Enim dengan hormat dan yang kedua SK pengangkatan Wabup Muara Enim selanjutnya akan menjadi Plt Bupati.

“Benar, SK tersebut sudah diberikan dan di komunikasi kan oleh pihak Kemendagri serta pihak Pemprov Sumsel. Oleh karna itu, kita tidak bisa lagi mengatakan bahwa bola panas tersebut berada di Kemendagri saya kira kurang tepat,” ucapnya.

Sekarang sudah saatnya untuk mengingatkan diri bahwa bola tersebut sudah ada di Provinsi Sumsel. Oleh karna itu yang kedua persoalan pelantikan dan inilah yang sebenarnya menjadi Ruh dari setiap penerbitan SK biasanya segera di lakukan pelantikan.

“Demi terjalinnya kesinambungan pemerintah dalam hal ini saya merasa kurang yakin untuk mendengarkan jangan buru-buru dulu dalam artian mewawancarai beliau. Karna saya kira hak partai politik dalam hal ini dituangkan dalam proses pemilihan yang sudah di bukukan dengan aturan mekanisme hukum yang berlaku dan benar itu sudah dijalankan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, bahwa termasuk juga menjalankan proses inipun DPRD Muara Enim sudah melalui berbagai macam proses. Mereka sudah bertanya pendapat dengan Kemendagri langsung diberikan surat perintah pemilihan tidak ada yang di langgar.

Bahwa dikemudian hari dijadikan selancar oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan dan lain sebagainya. Sekali lagi dasar dari negara ini memerintahkan pemilihan di Kabupaten Muara Enim kepada DPRD adalah pasal 176 tentang wakil Bupati tersebut bisa di pilih setidaknya masa jabatan masih 18 bulan terhitung sejak kosong nya masa jabatan.

“Saya akan terus bersemangat jangan pernah gentar dan lelah. Jangan memancing konflik sosial tetap harus stabil,” ungkapnya.

Terkait gugatan PTUN ini semua tahu pihaknya yakin Majelis Hakim pasti sangat mengerti dan putusannya pun pasti akan adik sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

“Saya tidak perlu mengatakan gugatan tersebut prematur atau di paksakan dan lain sebagainya, yang jelas kita lihat saja nanti,” tukasnya.

Pos terkait