Tak Masuk Kerja Pasca Libur, ASN di PALI Bakal Kena Sanksi

INDODAILY.CO, PALI — Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) menemukan sejumlah Aparatur Negara (ASN) dan Tenaga Suka Rela (TKS) yang membolos Pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Hal ini diketahui setelah Tim Gabungan Pemkab PALI ini melakukan Inspeksi mendadak (SiDak) pada hari pertama masuk kerja di beberapa kantor Dinas pada Senin (9/5/2022).

“Tidak hanya ASN yang ditemukan masih bolos di hari pertama kerja, tapi juga tenaga honor atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS),” kata Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, Deasy Rosalia kepada wartawan.

Kendati demikian, kata Rosalia, oknum ASN yang tidak hadir tanpa keterangan alias membolos, namun angka tersebut tidak terlalu banyak.

“ Kalau untuk instansi yang kami sidak, ditemukan satu orang ASN yang bolos tanpa keterangan. Jumlah tahun ini tidak terlalu banyak, karena memang tingkat disiplin ASN PALI yang makin membaik,” Jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, untuk sanksi, bagi oknum ASN yang ditemukan membolos kerja tanpa keterangan maka terancam akan dilakukan pemotongan TPP berdasarkan Perbup.

“Sedangkan untuk tenaga honor, terancam tidak akan diperpanjang kontraknya pada bulan Juli mendatang,” sambungnya, sembari menambahkan bahwa Sidak ini rutin dilakukan setiap tahun. (Suherman)

Pos terkait