Kasus PDPDE, Kuasa Hukum Alex Noerdin Hadirkan Ahli Tata Kelola Migas 

Kasus dugaan korupsi perusahaan daerah pertambangan dan energi atau PDPDE Sumsel, mantan gubernur Sumsel terdakwa Alex Noerdin, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi ahli Senin (9/5/2022).

INDODAILY.CO, PALEMBANG- Kasus dugaan korupsi perusahaan daerah pertambangan dan energi atau PDPDE Sumsel, mantan gubernur Sumsel terdakwa Alex Noerdin, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi ahli Senin (9/5/2022).

Dihadapan Majelis Hakim Yoserizal SH MH ahli tata kelola migas yakni Prof H Akmad Syakroza CA, CRGP PhD, dihadirkan langsung dipersidangan.

Dalam keteranganya Prof H Akhmad mengatakan kepada majelis hakim, bahwa di perihal migas ini ada namanya titik serah, yakni berpindahnya negara kepada pihak pembali, melalui Kementrian ESDM, dari PT Jambi Merang dengan pembelinya PDPDE Sumsel, yang harus sampai ke sampai konsumen.

“Permohohan BUMD Migas yakni BPH Migas, gas ini jangan hanya mintak saja, lalu mitra dan konsumennya juga harus ada. Betapa rumitnya infrastruktur migas,” timbangnya.

“Seberapa urgensinya menggandeng pihak swasta? desak JPU.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai dapat alokasi, namun nanti harus ada juga penyaluran, agar negara tidak rugi,” cetus ahli.

“Maka yang paling urgen itu apa? timpal jaksa. “Transmisi dan pembeli, itu kalau tidak ada syarat itu tidak mau juga yang bangun pipa,” tegas ahli.

Apakah sudah sesuai SOP? desak jaksa.”Harus memenuhi persyaratan dari BPH Migas,” timpalnya.

Tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin giliran mengajukan pertanyaan, bahwa negara tidak boleh dirugikan sedikit pun, bila telah ada titik serah?

“Pembeli betul-betul harus ada, karena jualnya harus surplus, juga melihat perekonomian pembeli, supaya ada cashflow, kemudian bila ada penundaan ya didenda,” terang ahli.

Berikutnya Yoserizal SH MH mengatakan bahwa provinsi penghasil migas, apakah diberi hak membeli migas bagian negara?

“Diberikan melalui pemilik gas negara melalui Pemda, kontraktor dan pembeli. Kemudian kekuasaan tertinggi pengolahan migas ini berada di pemegang saham, diatas aturan RUPS,” tukas Prof Akhmad.

Terpisah tim kuasa Hukum terdakwa Alex Noerdin Dr Soesilo Ariwibowo SH MH MSi mengatakan bahwa salah satu ahli tata kelola migas Prof Akhmad Sarosa telah berpengalaman di deputi Kementrian ESDM dan deputi juga dalam pengelolaan gas.

“Apa yang disampaikan ahli, bahwa pertama gas bumi itu dikuasai dalam kondisi kontrol oleh negara. Jadi kalau BUMD atau pemerintah daerah menginginkan alokasi gas negara maka harus mengajukan proposal,” jelasnya.

Dr Soesilo melanjutkan, karena BUMD dikita juga punya keterbatasan kemampuan baik soal keuangan, biaya dan ekspertis, pengalaman ahli, konsumen serta infrastruktur pipa. Maka atas inisiasi BUMD PDPDE Sumsel melakukan kerjasama dengan pihak swasta lain, membentuk anak usaha yang baru. Itu diperbolehkan, bahkan ketika ijin alokasi gas itu belum ada, boleh melakukan MOU antara pihak BUMD dengan pihak swasta.

“Sehingga ini bukan sebuah kesalahan, karena ketika BUMD PDPDE Sumsel sudah disetuji dan ditandatangani dapat alokasi gas negara namun tidak perfom maka ada finalty. Maka ini jadi kerugian PDPDE, apabila tidak membayar akan kena denda. Pak Alex hanya sebatas membuat 3 surat permohonan. Dipersoalankan itu belum ada alokasi sudah diberi izin,” jelasnya.

Pos terkait