Kementerian ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Tana Toraja Didorong Segera Daftarkan Wilayah Adat

TANA TORAJA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Upaya tersebut disosialisasikan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026), sebagai langkah memberikan kepastian hukum atas wilayah adat sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono menegaskan, bahwa pendataan dan pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan mengambil alih hak masyarakat adat. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengakui, melindungi, dan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.

“Pada dasarnya negara mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat hukum adat. Pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, dan percepatan pendaftaran tanah ulayat. Meskipun masih terdapat berbagai tantangan, sistem terus disempurnakan agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujar Slameto dihadapan 46 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.

Menurutnya, pengadministrasian tanah ulayat memiliki manfaat strategis, terutama ketika terdapat pihak ketiga, seperti investor atau pelaku usaha, yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan kawasan adat. Dengan adanya kepastian hukum, hubungan kerja sama akan dilakukan langsung dengan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak, bukan melalui negara.

“Hak-hak tersebut tetap berada pada masyarakat hukum adat. Jika suatu saat ada investor atau pihak lain yang ingin bekerja sama, maka mereka akan berhubungan langsung dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak,” jelasnya.

Di Kabupaten Tana Toraja sendiri, keberadaan masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan resmi melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat Periode 2023–2028. Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam mendukung pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 21 wilayah adat, yakni Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Balepe’, Ulusalu’, Buakayu, Bau, Mappa’, Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, Kurra, Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, dan Sangalla’. Pengakuan tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan hak masyarakat adat atas wilayahnya.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyampaikan bahwa tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga dimulai dari kepastian status kepemilikan tanah, khususnya tanah masyarakat hukum adat.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun Indonesia, membangun Sulawesi Selatan, dan secara khusus membangun Tana Toraja yang kita cintai. Semua itu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, terutama tanah masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, masyarakat hukum adat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber lain, yakni Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya Romba’ Marannu Sombolinggi serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sementara sesi diskusi dipandu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, yang membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat hukum adat.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan Filzah Wajdi mewakili Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan Wartomo, Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Haer Herdiansjah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, serta jajaran ATR/BPN lainnya. Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat semakin dipercepat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan. (*)

Pos terkait