JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar.
Nusron menegaskan, perusahaan yang terbukti lalai dalam memenuhi kewajibannya, termasuk dalam pengendalian kebakaran lahan, dapat dikenai sanksi hingga pembatalan HGU.
Peringatan tersebut disampaikan Nusron saat rapat koordinasi (rakor) pemerintah bersama perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron dihadapan ratusan pemegang HGU.
Menurut Nusron, ketentuan mengenai pembatalan HGU akibat kebakaran lahan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak terbukti mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Nusron menjelaskan, sanksi pembatalan HGU juga mempertimbangkan luas lahan yang terbakar.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.
Selain menghadapi potensi pembatalan hak, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menyiapkan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan upaya pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran.
Karena itu, Nusron meminta seluruh perusahaan pemegang HGU tidak hanya berorientasi pada pengelolaan lahan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap aspek perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.
Rakor tersebut juga diisi pengarahan dari sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.
Mendampingi Menteri Nusron, hadir Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. (*)






















