SLEMAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi transformasi layanan pertanahan dan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu fokusnya adalah penerapan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi dengan batas waktu layanan yang lebih terukur.
Nusron mengatakan transformasi pelayanan pertanahan tersebut telah mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron dalam pertemuan di Politeknik Agraria STPN, Sleman, DIY, Jumat (4/9/2026).
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan mendapatkan jadwal pengukuran yang lebih pasti.
Mekanisme tersebut menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang masuk lebih dahulu diproses terlebih dahulu. Skema ini diharapkan mencegah penumpukan antrean akibat permohonan lama yang belum terselesaikan.
Nusron menjelaskan, waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah itu, pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelasnya.
Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Layanan ini ditargetkan rampung paling lama 10 hari. Prosesnya melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.
Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Nusron menegaskan, target tersebut membutuhkan kolaborasi karena tidak seluruh tahapan berada dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Nusron mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah.
Kolaborasi antara lain diarahkan pada integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan proses verifikasi BPHTB.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron juga memaparkan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.
Perubahan struktur dilakukan dengan pendekatan kewilayahan. Tujuannya, memperkuat pemahaman pejabat struktural terhadap seluruh layanan pertanahan di wilayah kerjanya sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Hadir mendampingi Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY Sepyo Achanto. Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi DIY. (*)






















