INDODAILY.CO, PALEMBANG – Topan (19) target Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih. Berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di depan SMAN 19 Palembang di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis (17/12/2021) sore.
Pelaku Topan (19) yang berdomisili di tepi sungai Ogan ini, saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan pelaku saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku merupakan target DPO kasus pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih.
Dikatakan Kompol Tri, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Mei 2021 lalu, di komplek OPI tepi sungai ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang sekitar pukul 08.30 WIB, lalu.
“Tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan anggota, kemudian anggota pun langsung bergerak cepat ke tempat lokasi pelaku, tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur. Sehingga diberikan tindakan tegas usai tembakan peringatan tidak dihiraukan pelaku ini,” ujar Kompol Tri Wahyudi kepada indodaily.co, Jumat (17/12/2021).
Kompol Tri menyebut, atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang diamankan tidak ada, tapi telah kita sita pada perkara lain,” tukasnya.