INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang membekuk pelaku pencurian kabel power untuk Penerangan Jalan Umum (PJU), di bawah LRT zona 4.
Namun saat akan diamankan di kediamannya masing-masing yang berada di Kawasan Jakabaring keduanya mencoba kabur sehingga kedua pelaku diberikan tindakan tegas di kaki sebelah kanan masing-masing, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelakunya yakni Amandan Dwiputra (24) dan Leo Saputra (23) merupakan warga Jakabaring. Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang depan Kantor BKN sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (12/8).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian kabel power sepanjang kurang lebih 210 meter.
“Pelaku ini dari keterangannya ke kita melakukan aksinya dengan cara merusak panel penerangan jalan umum dan mengambil Kabel Power untuk PJU milik PT Waskita,” ujarnya.
Atas kejadian itu korban melalui karyawannya Beni Yusuf Hendrawan (34) melaporkan kejadian tersebut, ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku tapi saat akan diamankan pelaku mencoba kabur. Walaupun sudah diberikan peringatan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Sementara, dihadapan petugas pelaku Amandan mengakui semua perbuatannya telah melakukan aksi pencurian kabel tersebut.
“Memang kami yang mencuri kabel itu, tapi saat kami curi posisinya sudah tidak hidup lagi atau tidak dialiri listrik lagi,” tandasnya.(Andre)