Terdakwa Mukti Sulaiman, Memohon ke Majelis Hakim dan Minta Keringan Hukuman 

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dugaan korupsi kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang menjerat terdakwa Mukti Sulaiman melalui Penasehat Hukum (PH), Iswadi Idris SH MH, dalam sidang yang digelar, pada Jumat (17/12/2021). Menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).

Dihadapan Majelis Hakim, Abdul Aziz SH MH, bersama empat anggota hakim lainnya. Terdakwa Mukti Sulaiman menyampaikan pembelaan secara langsung dan melalui PH-Nya.

Diketahui, yang mana berkas pembelaannya diberi Judul, ‘Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan,’.

Pada pembelaan yang dibacakan langsung oleh dirinya, Mukti Sulaiman memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

“Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentu saya berharap banyak pada Majelis Hakim, kiranya dapat menjatuhkan vonis dengan seringan-ringannya. Karena secara manusiawi saya ditunggu oleh istri, anak, dan cucu untuk berkumpul kembali,” ujar Mukti Sulaiman dalam sidang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Mantan Sekda Pemprov Sumsel ini mengatakan, jika sebagai manusia dirinya selalu berdoa kepada Allah swt, semoga dapat menjalani takdir yang jatuh kepadanya dengan tetap memohon perlindungan dan Ridho Allah swt.

PH Mukti Sulaiman, Adv Iswadi Idris SH MH, saat diwawancarai indodaily.co, usai persidangan, Jumat (17/12/2021). Foto: Hsyah/indodaily.co

Sementara itu, PH Mukti Sulaiman, Adv Iswadi Idris SH MH mengatakan, jika ada beberapa point-point yang disampaikan oleh pihaknya dalam nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim tadi.

“Ada beberapa point yang kami sampaikan dalam nota pembelaan tadi yang diantaranya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan primer dan subsider,” ungkap Iswadi yang ditemui indodaily.co, usai persidangan, Jumat (17/12/2021).

Iswadi menuturkan, bahwa pada pledoi tadi pihaknya berharap kepada Majelis Hakim agar dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula.

“Kami sangat optimis jika majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami, agar klien kami dapat dibebaskan dari segala hukuman,” imbuhnya.

Sementara itu, sidang pledoi atas terdakwa Ahmadi Nasuhi akan dilanjutkan usai ibadah sholat Magrib, sekira pukul 19.00 WIB.

Untuk diketahui, terdakwa Mukti Sulaiman di tutut oleh JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 10 tahun penjara, denda 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa Mukti Sulaialam dinyatakan JPU telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tandasnya.

Pos terkait