INDODAILY.CO, PALEMBANG — Berkas tersangka selebgram Lina Lutfiawati Alias Lina Mukherjee, yang terjerat kasus dugaan penistaan agama, dalam konten makan kriuk kulit babi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Benar, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Jumat, (23/6/2023).
Dikatakan Vanny, sebelumnya berkas tersangka Selebgram Lina Mukherjee atau bernama asli Lina Luthfiawati pada Senin 19 Juni 2023 kemarin telah dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel.
Usai menerima kembali berkasnya, kata Vanny kemudian berkas tersebut diteliti kelengkapannya kembali sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel.
Selanjutnya, ujar Vanny jaksa Kejati pada hari Kamis 22 Juni 2023 melaksanakan gelar perkara atau ekspos pada bidang Pidana Umum Kejati Sumsel.
Setelah dilakukan ekspose, maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, tahap selanjutnya tinggal menunggu pihak penyidik Polda Sumsel untuk menyerahkan bukti sekaligus tersangka kepada jaksa Kejati Sumsel.
“Dengan telah dinyatakan P21, berarti sekarang hanya tinggal menunggu tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangkanya saja ke jaksa Kejati Sumsel,” tandasnya.