Terkait Dugaan KKN di Kabupaten OKI dan Muba, Massa Aksi SIRA ‘Geruduk’ Kejati Sumsel

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Puluhan massa yang tergabung dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), geruduk dan menggelar aksi unjukrasa (unras) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (27/1/2022).

Kordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal didampingi Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas indikasi KKN yang diduga terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Muba pada pekerjaan Pembangunan Museum.

Rahmat Sandi mengatakan, bahwa pengerjaan proyek pembangunan Museum di Kabupaten Muba tersebut, diduga menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dikerjakan oleh Mulia Kreatif Perkasa senilai Rp14.8 miliar.

“Kami meminta Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, untuk segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan memeriksa realisasi pekerjaan tersebut, dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan KKN di wilayah Bumi Sriwijaya,” ujar Rahmat Sandi dalam orasinya.

Rahmat Sandi menuturkan, bahwa pihaknya juga meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Muba, serta memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saudara MR dan pihak kontraktor pelaksana.

“Kita berupaya membantu pihak kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, sebagai bukti awal kami menyerahkan laporan pengaduan beserta dilampirkan hasil investgasi dilapangan sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantas Tipikor,” ungkapnya.

Rahmat Sandi menyebut, pihaknya juga meminta pihak Kejati Sumsel, untuk mengusut tuntas indikasi dugaan KKN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (Perkim), Sekretariat DPRD,
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) OKI.

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk membentuk tim, guna melakukan penyelidikan serta memeriksa realisasi pekerjaan di 5 (lima) OPD di Kabupaten OKI sebagaimana telah kami uraikan di atas,” katanya.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih kepada SIRA yang masih percaya dengan Kejati Sumsel.

“Semoga dengan kedatangan SIRA, menjadi mental suport dalam pemberantasan anti korupsi di Sumsel. Kami tetap serius dan profesional. Tapi kalau tidak sesuai dengan ekspektasi itu juga menjadi atensi dari pimpinan. Percayalah kita tidak main mata dalam penanganan perkara,” tukasnya.

Pos terkait