Modus Bisa Masukan ASN, Wanita Berinisial PN Diduga Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]

INDODAILY.CO, CIAMIS – Modus bisa memasukan orang menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum pengawas Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Ciamis. Wanita yang berinisial PN tersebut, diduga telah berhasil meraup uang puluhan juta rupiah dari para korbannya.

Dugaan peristiwa tindak pidana penipuan dengan modus calo tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di Kabupaten Ciamis. Dialami oleh wanita berinisial AS, tenaga guru honorer di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 29 orang lainnya, warga Desa Margamulya, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar).

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum Pengawas Kemenag Kabupaten Ciamis berinisial PN. Hingga akhirnya korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Diceritakan korban berinisial AS (48), bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2014 lalu. Di mana PN menjanjikan kepada para korban, untuk mengurus menjadi tenaga ASN dengan pungutan biaya sebesar Rp50 Juta, per orang.

Bacaan Lainnya

“Awalnya dia datang (PN_Red) menemui kita, untuk menawarkan kalau tenaga honorer akan jadi PNS pada tahun itu (2014_red),” kata AS saat diwawancarai indodaily.co dikediamannya, di desa Margamulya, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Kamis (27/1/2022).

AS mengungkapkan, bahwa oknum PN meminta korban, untuk mengirimkan uang senilai Rp50 juta kepada korban melalui Tati selaku perantara PN. Dengan alasan, sebagai biaya pengurusan pemberkasan untuk menjadi tenaga ASN.

“Lantaran tertipu bujuk rayu PN, korban kemudian mengirimkan uang tersebut dengan 2 kali transaksi. Awalnya kita tidak curiga karena di yakinkan sama PN, bahwa akan ditolong dapat menjadi tenaga ASN. Kemudian PN meminta uang masing-masing senilai Rp50 juta, sebagai biaya mengurusnya kepada korban,” bebernya.

Namun, setelah uang dikirimkan, sampai saat ini tahun 2022 dari tahun 2014 korban tidak pernah menjadi tenaga ASN, seperti apa yang dijanjikan oleh PN.

“Dari 30 orang korban, ada beberapa orang yang sudah dikembalikan sebagian uangnya oleh PN. Ada yang dikembalikan Rp10 juta, Rp20 juta dan Rp30 juta. Tetapi punya saya belum dikembalikan sama sekali,” ungka AS.

Sementara itu, Kakan Kemenag Ciamis, Asep melalui Kepala Subbagian Umum (Kasubag) Kemenag Ciamis Tatang Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan (PN_Red) untuk dimintai keterangan.

“Kita akan menanyakan kenapa yang bersangkutan sampai melakukan sejauh itu, hal-hal yang tidak terpuji. Kemudian harus ada progres tentang penyelesaiannya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Pengawas Kemenag Kabupaten Ciamis, Jenal mengatakan sebelum memberikan keterangan yang absah dirinya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan (PN_Red).

“Saya akan konfirmasikan ke PN ada kasus seperti ini, apakah betul atau tidak. Jadi saya tidak akan banyak memberikan respon atau tanggapan karena informasinya baru sepihak,” tukasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan atau PN selaku Pengawas Kemenag Ciamis belum bisa dimintai keterangan apapun.

Pos terkait