Kuasa Hukum Mobil Bergoyang di Muba Angkat Bicara

MUBA, INDODAILY–Viralnya video mobil bergoyang di parkiran halaman sekretariat Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan akhirnya, Minggu(20/2/2022) angkat bicara.

Sebut saja Bagus (bukan nama sebenarnya) pemilik mobil bergoyang melalui kuasa hukumnya Andri Koswara, Muhammad Afrizal, dan Andi Wijaya  mengungkapkan, terkait video yang viral tersebut klien berharap jangan sampai disebar luaskan.

“Klien kami tidak melakukan apapun di dalam kendaraan tersebut, jadi jangan menyebar fitnah dan menjatuhkan harkat dan martabat klien kami. Kalau itu masih dilakukan maka kami selaku kuasa akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan,”ujar Andri Koswara kepada media, Minggu(20/2/2022).

Ia menuturkan dalam pasal dalam pasal 27 ayat (1). Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu Miliar Rupiah).

Diketahui sebelumnya, video mobil bergoyang yang beredar tersebut adalah milik salah satu Oknum ASN yang diduga berplat Merah dengan seorang wanita berpakaian Putih yang kemudian beralih Mobil dengan jenis Mobil Daihatsu Sigra berwarna Silver.

Bacaan Lainnya

Pos terkait