INDODAILY.CO, CIAMIS – Kegiatan galian C kedalaman 2,5 meter yang merenggut nyawa bocah berusia enam tahun. Puluhan warga sambangi kantor Desa Pasirangin, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (19/2/2022).
Kepala Desa Sindangangin, Misan Suratman mengatakan, pihaknya sengaja mengundang warga Dusun Jatibarang ini, untuk musyawarah guna mencari solusi atau menyelesaikan masalah, atas kejadian meninggalnya Saefi Alhasan (6) di kubangan air sedalam kurang lebih 2,5 meter di lokasi kegiatan tambang galian.
“Tujuannya demi mencari mufakat antara kedua belah pihak baik antara keluarga korban, warga sekitar dan pelaku usaha galian,” ucapnya.
Misan berharap, dalam musyawarah ini tidak mengharapakan kejadian yang tidak diinginkan dan masih bisa tetap terjaga situasi dan kondusi lingkungan yang aman.
Sementara itu, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kecamatan Lakbok, Agus Hartadin Rivai menyampaikan kehadiran pihaknya bersama Danramil hanya memantau kegiatan.
Dia mengatakan, datang sesuai undangan untuk menyaksikan upaya musyawarah mufakat akibat meninggalnya Saefi Alhsan anak dari pasangan suami istri Jajang Fauzi dan Sri Widianti warga RT 17 Dusun Jatibarang, Desa Sindang angin.
“Saya berharap, dalam kegiatan musyawarah ini tetap berjalan dengan situasi dan kondisi yang aman,” katanya.
Dikatakan Agus, bahwa dirinya menjabat kategori baru, artinya kegiatan galian atau tambang tersebut itu sudah berjalan jauh sebelum dirinya bertugas di Lakbok.
Namun, lanjut Dia, waktu itu bersama Camat Lakbok sempat datang ke Lokasi kegiatan galian dan mempertanyakan izin. Karena menurut Dia, Izinnya belum bisa diketahui.
βDan kini pun lokasi kegiatan galian sudah di Police Line oleh Polisi Resort (Polres) Kabupaten Ciamis. Artinya kegiatan galian saat ini tidak bisa beroperasi. Selain itu, mengenai izin, kita menunggu hasil penyelidikan Polres,β ungkapnya.
Ada beberapa tuntutan warga bersama keluarga korban yang meminta kepada pelaku usaha galian untuk bertanggungjawab.
Dikemukakan, Golongan Dusun Jatibarang yang mewakili warga, Sukur (52) ada sedikitnya tujuh tuntutan warga yang diminta pengelola usaha tambang galian diantaranya;
Meminta segera membereskan tebing yang potensi membahayakan, karena kegiatan tambang galian ini ada di lokasi sekitar warga dan dapat menyebabkan kematian pada Saefi Alhasan (6).
Segera melakukan penutupan lubang-lubang yang ada. Dikarenakan itu salah satu wilayah warga dan banyak anak kecil yang sering bermain di sekitar lokasi galian.
“Saya dan warga, meminta kepada pelaku usaha untuk segera mengurug jalan yang sering dibuat jalan proyek dari tempat galian tersebut,” ucapnya.
Dia meminta, supaya pelaku usaha galian memberikan biaya untuk pemulasaraan 40-100 hari.
“Ini sampai tahun pertama dan kedua, dengan rincian kurang lebih Rp5.000.000 untuk 1 kali peribadatan,β ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pemegang kegiatan galian C, Jaka yang akrab disapa Jek, dirinya siap dengan segera melakukan apa yang menjadi tuntutan tersebut.
“Saya masih posisi putra daerah sekitar, untuk itu saya meminta maaf atas kejadian dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, bahwa pihaknya sudah mendatangi keluarga korban untuk membantu pengurusan pemakaman dan tahlilan.
“Besok senin saya akan ke Polres Ciamis seiring ada pemanggilan. Yang jelas, saya siap melakukan tuntutan sebagaimana yang diminta warga dan keluarga korban,β tukasnya.