INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Chandra yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi sewa tempat gerai ATM, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Azwar Hamid SH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Deddy Chandra telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata dia di hadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, saat sidang di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022) .
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Menuntut terdakwa Dedy Chandra dengan pidana penjara Selama 10 Tahun Dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan,” ujar dia.
Terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300. Jumlah tersebut, diperoleh dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000,00, dikurangi pengembalian terdakwa dengan bukti pengembalian dan penyetoran ke BNI sebesar Rp. 2.459.000.000,00 dan penyitaan penyidik Rp. 244.847.700,00.
Sehingga jumlah kerugian negara sebesar Rp. Rp. 8.984.600.000,00 – (Rp. 2.459.000.000,00 + Rp. 244.847.700,00 ) = Rp. 6.280.752.300,00.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000.
Perbuatan terdakwa berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM BNI, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Pedoman Perusahaan organisasi BNI kantor cabang dan sentra dengan nomor Instruksi : IN/487/REN/001, tanggal 18 September 2018. Dan Pedoman Perusahaan Pengelolaan Tanah dan Bangunan dengan nomor Instruksi : IN/314/PFA/001, tanggal 25 Mei 2015, pekerjaan secara Standar Operasional Pekerjaan (SOP) secara teknis (pekerjaan yang sesuai prosedur) (Hsyah)