Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Sat Reskrim Polsek SU I Amankan Novis

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tertangkap tangan anggota Satuan Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang yang sedang melakukan giat hunting, Novis Ariyanto (25), kedapatan membawa 7 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan di edarkan untuk dijual.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan SH Wardoyo, Lorong Family Setia, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (28/9/2021) sore.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah jaket warna hitam, 1 klip plastik besar berisikan 7 paket kecil sabu sabu, 8 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik berbentuk sendok.

Kapolsek SU I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yundri mengatakan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut.

“Ketika anggota Satuan Reskrim sedang melakukan giat patroli hunting, kemudian menerima informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi adanya transaksi narkoba,” ujar Kompol Farizon saat menggelar pers rilis, Rabu (29/9/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Farizon, kemudian anggota mengecek langsung kelapangan dan ternyata benar menemukan orang yang di curigai.

“Pelaku saat itu sempat membuang jaket ke tanah, kemudian anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti didalam kantong jaketnya tersebut,” ujarnya.

Menurut Kompol Farizon, untuk barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram

“Atas ulahnya pelaku akan terapkan dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Sementara, pelaku Novis mengaku sabu yang di belinya dengan harga Rp 700 ribu kemudian dipecah lagi menjadi paket kecil dan dijual dengan harga Rp 50 ribu per paket.

“Baru pertama kali bisnis menjual sabu ini sudah 1 bulan. Uang keuntungan dari menjual sabu Rp 200 ribu, digunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” tukasnya. (Andre).

Pos terkait